Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu, Sumatra Utara – Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara, menuai sorotan tajam publik.
Kepala Desa Pondok Batu hingga kini memilih bungkam setelah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon pada Senin, 9 Februari 2026, terkait dugaan penyimpangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa yang nilainya mencapai Rp1.089.565.000.
Sikap diam kepala desa tersebut justru memicu kecurigaan masyarakat, mengingat sejumlah pos anggaran Dana Desa TA 2024 dinilai tidak transparan dan diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber masyarakat menunjukkan adanya indikasi penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu secara pribadi.
Sorotan pada Subbidang Bernilai Ratusan Juta Rupiah.
Berdasarkan data yang beredar di publik, Dana Desa Pondok Batu TA 2024 dialokasikan ke sejumlah subbidang kegiatan. Namun, beberapa di antaranya diduga kuat sarat penyimpangan, antara lain:
– Subbidang pelatihan, bimbingan teknis (bimtek), dan pengolahan teknologi tepat guna untuk pertanian dan peternakan dengan nilai anggaran sebesar Rp230.461.000.
Hingga kini, masyarakat mengaku tidak mengetahui secara jelas bentuk kegiatan, peserta, maupun hasil nyata dari program tersebut.
– Subbidang penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal milik desa, yang mencakup bantuan honor pengajar, seragam, dan operasional lainnya.
Alokasi anggaran pada subbidang ini dipertanyakan karena diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Seorang warga Desa Pondok Batu, yang meminta namanya disamarkan dan disebut sebagai Pak Winner, mengungkapkan kejanggalan tersebut kepada publik.
“Kalau abang bilang ada bantuan Dana Desa untuk sekolah PAUD, setahu saya di desa ini tidak ada PAUD milik desa, bang. Terus soal bantuan ternak atau alat-alat pertanian itu, saya sendiri nggak pernah dapat, bang,” ujar Pak Winner, Senin (09/02/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa sebagian kegiatan yang tercantum dalam laporan penggunaan Dana Desa TA 2024 hanya bersifat administratif di atas kertas, namun tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.
Dugaan Kerugian Negara dan Tuntutan Publik.
Akumulasi informasi dan kesaksian warga mengarah pada dugaan bahwa pengelolaan Dana Desa Pondok Batu TA 2024 telah menyimpang dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.
Publik menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka penggunaan Dana Desa tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk segera turun tangan.
Secara khusus, publik berharap:
Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu melakukan audit menyeluruh dan terbuka,
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan,
Kejaksaan Negeri Rantauprapat segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pondok Batu beserta pihak-pihak terkait.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kejelasan penggunaan anggaran negara serta memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
Kepala Desa Bungkam, Transparansi Dipertanyakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pondok Batu belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi berulang kali melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon.
Sikap bungkam tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pejabat publik di tingkat desa.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan Dana Desa yang kerap menjadi sorotan masyarakat. Publik menegaskan bahwa Dana Desa adalah uang rakyat yang wajib dikelola secara jujur, transparan, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Penulis : Chairul Ritonga







