Demak, Jawa Tengah — Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak mengadakan Pelatihan Konvensi Hak Anak Tingkat Kabupaten pada Kamis (25/04/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas Sosial, P2PA Kabupaten Demak, serta secara daring melalui platform Zoom dan YouTube. Pelatihan dihadiri oleh 60 peserta secara langsung dan 100 lembaga secara daring, termasuk para petugas registrasi Akta Kelahiran, pendidik, pengasuh pesantren, petugas kesehatan, dan aparat penegak hukum.
Siti Lestariyanti, Subkoor KHA Kualitas Hidup Anak, dalam laporannya menyampaikan tujuan dari pelatihan ini, yakni untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang hak-hak anak dan cara pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap anak.
“Maksud dan tujuan Pelatihan Konvensi Hak Anak ini adalah agar peserta memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang hak-hak anak, pencegahan, dan penanganan kekerasan terhadap anak di rumah, masyarakat, dan lingkungan sekolah. Kami berharap pelatihan ini dapat meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Kabupaten Demak,” ujarnya.
Plt Kepala Dinsos P2PA Agus Herawan, yang diwakili oleh Untung Waluyo, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, membuka acara dengan menekankan pentingnya pelatihan dalam mengupayakan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di Kabupaten Demak. Anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk mengupayakan pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui perwujudan Kabupaten Layak Anak (KLA),” kata Untung Waluyo dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Untung mengungkapkan, “Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas anak saat ini, maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan sumber daya manusia yang mampu memaknai dan mengimplementasikan konvensi hak anak dalam kebijakan, program, dan kegiatan di lembaga atau organisasi tempat bertugas.”
Sementara Narasumber utama pada kegiatan tersebut, Paulus Mujiran, Direktur YKKS (Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata), menyampaikan materi tentang Konvensi Hak Anak. Konvensi Hak Anak/UNCRC adalah instrumen yang menawarkan standar internasional tertinggi untuk perlindungan dan pelayanan anak-anak. Diadopsi pada tahun 1989 oleh Majelis Umum PBB. Konvensi Hak Anak/UNCRC Hingga 2004, ditandatangani dan diratifikasi oleh semua Negara di dunia kecuali Amerika Serikat dan Somalia. Pada 25 Agustus 1990, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak/UNCRC melalui Keputusan Presiden No 39/1990.
“Konvensi ini adalah instrumen global yang menetapkan standar internasional dalam perlindungan dan pelayanan anak. Adapun isi Konvensi Hak Anak Sesuai dengan pengelompokkan cluster meliputi, Langkah-Langkah Implementasi Umum, Definisi Anak, Prinsip-Prinsip Umum KHA, Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar, Pendidikan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya serta Langkah-langkah Perlindungan Khusus,” kata Paulus.
(Arief/Red)