Kabid Humas Polda Aceh: 23 Kasus Rohingya Telah Ditangani Polda Aceh

Indonesiainvestigasi.com

Banda Aceh – Kasus terkait pengungsi etnis Rohingya di Bumi Serambi Mekkah, Polda Aceh sejak 15 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023 sudah tangani sebanyak 23 kasus dengan jenis tidak jauh beda masalahnya.

Polemik masuknya etnis Rohingya kembali terulang dan menjadi persoalan terkesan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Provinsi Aceh.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Kristianto, dari 23 kasus yang ditangani tersebut, katanya, polisi telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka. Sementara 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Bacaan Lainnya

Di samping itu, Joko juga menyampaikan, terhitung 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh dan polres jajaran telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya. Semua penegakan hukum tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

“Medio 2015—2023 kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia,” kata Joko, Jum’at (15/12/23).

Para pelaku tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Polda Aceh Fokus pada Pengamanan.

Joko juga menyampaikan terkait penanganan imigran Rohingya yang terdampar di sejumlah lokasi di Aceh. Ia menegaskan, bahwa pihaknya hanya fokus pada pengamanan dan pemberian bantuan kemanusian sembari menunggu penanganan pihak terkait, baik Pemerintah Daerah, IOM, maupun UNHCR.

Menurut Joko, kedatangan imigran Rohingya ke Aceh sudah menjadi momok, sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari warga setempat. Oleh karena itu, butuh pengamanan dari kepolisian dan wajib diamankan agar tidak terjadi konflik dengan warga setempat.

“Kami dari kepolisian, khususnya Polda Aceh dan polres jajaran hanya fokus pada pengamanan imigran Rohingya yang terdampar agar tidak terjadi konflik dengan warga. Kami juga memberikan bantuan kemanusian sembari menunggu penanganan dari pihak terkait, baik Pemda, IOM, maupun UNHCR,” demikian, pungkas Joko.*

SAP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *