Indonesia Investigasi
QURBAN merupakan kegiatan ibadah yang dilakukan oleh Nabiyullah Ibrahim sebagai bukti ketaqwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu patuh terhadap segala perintah dan larangan-Nya. Sejarah Qurban tertuliskan dalam Al Quran Surah As-Saffat Ayat 102 -107 yaitu: “Maka ketika anak itu telah cukup besar untuk berusaha bersamanya, ia (Ibrahim) berkata, ‘Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Pikirkanlah apa pendapatmu?’ Ia menjawab, ‘Wahai ayahku, laksanakanlah apa yang diperintahkan kepadamu.
Insya Allah engkau akan mendapati aku termasuk orang-orang yang bersabar (Ayat 102); Maka ketika keduanya telah berserah diri dan ia (Ibrahim) membaringkan anaknya atas pelipisnya, (untuk melaksanakan perintah Allah) (Ayat 103); Kami panggil (Ibrahim), ‘Wahai Ibrahim! (Ayat 104); Sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.
Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik (Ayat 105), Sesungguhnya ini benar-benar ujian yang nyata (Ayat 106); dan Kami menebusnya dengan sembelihan yang besar.” (Ayat 107). Pesan yang ddapat disampaikan dari pernyataan Ayat Al Quran diatas mengajarkan kepada kita tentang Kepatuhan Nabi Ibrahim kepada Allah, Kesabarannya dalam menjalankan segala perintah dan ujianNya, dan Keikhlasannya dalam melakukan perintahNya serta Keyakinannya kepada Allah yang sangat kuat bahwa Allah akan memberikan balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
Kita sebagai Ummat Nabi Muhammad sangat dianjurkan untuk dapat berqurban (Sunnah Mu’akad) bagi yang mampu pada hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik (11-13 Dhulhijjah) bertujuan untuk menumbuhkan ketaqwaan kepada Allah dan kepedulian kepada sesama manusia sebagaimana Nabiyullah Ibrahim melaksanakannya. “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. Surah Al Kautsar Ayat 2) dan “Dan telah Kami syariatkan qurban untuk setiap umat…” …Bukan daging dan darahnya yang sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan dari kalian yang sampai kepada-Nya…” (Surah Al Hajj Ayat: 34 dan 37), serta “Tidak ada amalan yang paling dicintai Allah pada hari-hari tasyriq (hari-hari qurban) selain menyembelih hewan qurban.” (HR. Tirmidzi) dan “Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki), namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah).
Untuk itu, saat kita berqurban akan memberikan ternak yang terbaik. Adapun syarat ternak qurban adalah : (1) Ternak Berkuku Tunggal (seperti Kambing/ Domba, Sapi, Unta). “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak (الْأَنْعَامِ = Unta, Sapi, Kambing/ Domba) yang telah Allah rezekikan kepada mereka…” (QS. Surah Al Hajj: ayat 34; (2) Cukup Umur (minimal 1 tahun ternak kambing, minimal 2 tahun ternak sapi, dan minimial 5 tahun ternak unta), “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (hewan yang telah cukup umur), kecuali jika kalian mengalami kesulitan, maka sembelihlah jadza‘ah dari domba.” (HR. Muslim); (3) Ternak sehat dan sempurna/ tidak cacat. Sabda Rasulullah SAW : “Empat hewan yang tidak sah untuk qurban: yang buta sebelah matanya dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, dan yang sangat kurus sampai-sampai tidak berlemak.” (HR. Abu Dawud) serta waktu penyembelihan setelah ibadah shalat Idul Adha 13 Dhulhijjah (sebelum terbenam matahari). Seluruh hari-hari tasyriq adalah waktu untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Dikarenakan kegiatan ibadah Qurban merupakan persembahan terbaik bagi Allah dan juga memberikan kebahagiaan kolektif di hari raya selain terbangun ukhuwah islamiyah kepada sesama melalui DAGING QURBAN HALAL maka dibutuhkan Seorang JULEHA (Juru Sembelih Halal – yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan) tentunya telah memiliki Kompetensi atau Keahlian yang telah diakui oleh Majelis Ulama dan atau Perkumpulan Juru Sembelih Halal Indonesia berdasarkan Kemnaker Nomor 147 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal serta memenuhi Syarat Syar’i Islam seperti : (1) Seorang Muslim , (2) Berakal dan Baligh, serta (3) Menyebutkan nama Allah saat penyembelihan. Firman Allah SWT : “Makanlah dari apa yang disembelih dengan menyebut nama Allah” (QS. Al An’am: 118).
Adapun Kompetensi yang harus dimiliki oleh Seorang JULEHA berdasarkan KKNI No. 147 Tahun 2022 yang bertujuan menjamin daging qurban Halal, Thayyib dan memiliki nilani kebermanfaatan bagi masyarakat adalah:
1. Menerapkan Syariat Islam
Kompetensi yang harus dimiliki berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk membuktikan seorang JULEHA adalah Muslim seperti (a). Mengucapkan dua kalimat syahadat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam., serta makna dua kalimat syahadat dijelaskan sesuai dengan syariat Islam, (b). Mendirikan Ibadah Sholat Wajib yaitu syarat wajib, syarat sah, rukun shalat dan jumlah rakat sholat dijelaskan dengan benar, Wudhu dan Sholat Wajib dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun
2. Melakukan Koordinasi Pekerjaan
Kompetensi ini berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan koordinasi pekerjaan dengan komunikasi. Mengkoordinasi termasuk pada Proses penyembelihan hewan dijelaskan sesuai dengan prosedur kerja, Kebutuhan kerja diidentifikasi sesuai dengan jenis hewan yang akan disembelih; Kebutuhan kerja dikoordinasikan dengan mitra kerja; Tata hubungan kerja dengan mitra kerja dilaksanakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi kerja, sedangkan pada Mengkomunikasikan pekerjaan terkait dengan Faktor-faktor yang mempengaruhi komunikasi di tempat kerja dijelaskan sesuai dengan tujuan komunikasi; karakter komunikan diidentifikasi sesuai dengan tujuan penyampaian pesan; Tahapan kerja dikomunikasikan kepada mitra kerja dengan pesan, metode dan bahasa yang tepat.
3. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada saat melakukan pekerjaan sebagai seorang juru sembelih halal seperti mempersiapkan cara kerja aman dan sehat yaitu Alat pelindung diri diidentifikasi sesuai standar minimal; Perlengkapan kerja dan material dipilih sesuai standar; dan Material berbahaya dan bahaya lain yang berdampak pada pelaksanaan pekerjaan di area kerja diidentifikasi secara tepat serta menerapkan cara kerja aman dan sehat yakni peralatan pelindung digunakan sesuai spesifikasi dan standar; dapat mengendalikan risiko sesuai instruksi kerja.
4. Menerapkan Higiene dan Sanitasi
Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menerapkan higiene dan sanitasi pada saat proses penyembelihan hewan seperti Mengidentifikasi standar higiene dan sanitasi melalui aspek higiene dan aspek sanitasi diidentifikasi sesuai dengan ketentuan, dan Melakukan tindakan higiene dan sanitasi seperti tempat, alat, dan bahan disiapkan sesuai standar serta prosedur dan tata cara penerapan higiene dan sanitasi dilakukan sesuai standar higiene dan sanitasi.
5. Menyiapkan Peralatan Penyembelihan
Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyiapkan peralatan penyembelihan hewan yang memenuhi aspek kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan syariat Islam seperti memilih peralatan penyembelihan yang sesuai dengan hewan, mengasah pisau dan dilakukan uji ketajaman sesuai dengan metode pengujian, membersihkan peralatan penyembelihan sesuai prosedurnya dan persyaratan higiene dan sanitasi serta menyimpan peralatan penyembelihan di tempat penyimpanan yang sesuai dengan ketentuan dan dilakukan sesuai dengan prosedur.
6. Melakukan Pemeriksaan Fisik Hewan
Kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melakukan pemeriksaan fisik hewan yang memenuhi aspek kesehatan hewan, kesejahteraan hewan, dan syariat Islam sebelum proses penyembelihan. Seperti menentukan kelayakan hewan yang akan disembelih sesuai dengan syariat islam dan perundang-undangan, memenuhi syarat layak penyembelihan, menerapkan prinsip kesejahteraan hewan serta berkoordinasi dengan mitra kerja. Selanjutnya memastikan persyaratan tanda-tanda kehidupan pada hewan yaitu organ-organ dan tanda-tanda hewan hidup dan mati diperiksa sesuai dengan ciri-ciri fisiologis.
7. Menetapkan Kesiapan Hewan untuk Disembelih
Kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan oleh juru sembelih halal dalam menetapkan kesiapan hewan sebelum proses penyembelihan. Seperti menetapkan posisi hewan sesuai dengan jenis dan fasilitasnya, menerapkan adab/ sunnah, makruh dan kesehatan / kesejahteraan hewan, serta dilakukan sesuai dengan persyaratan syariat Islam, Higiene sanitasi dan kesejahteraan hewan; menetapkan lokasi syaratan penyembelihan di bagian leher sesuai ketentuan dan jenis hewan.
8. Menerapkan Tehnik Penyembelihan Hewan
Kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melakukan penyembelihan hewan dengan menerapkan aspek kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariat Islam. Seperti emposisikan diri untuk menyembelih (syarat tehnis posisi juru sembelih sesuai dengan prinsip penyembelihan dan faktor keselamatan dan posisi sembelih hewan; serta melakukan penyembelihan dengan niat dan doa dilafazkan sesuai syariat Islam, pisau diposisikan pada lokasi sayatan penyembelihan, bacaan Tasmiyyah – tepat dan benar, dan pisau penyembelihan dioperasikan sesuai dengan persyaratan tehnik penyembelihan halal dan prinsip kesejahteraan hewan.
9. Memeriksa Kelayakan Proses Penyembelihan
Kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam memeriksa kelayakan proses penyembelihan yang memenuhi aspek kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariat Islam. Seperti memeriksa penampang sayatan penyembelihan sesuai syariat islam, penampang sayatan sesuai dengan tehnis penyembelihan dan tindakan koreksi penampang sayatan sesuai dengan hasil identifikasi. Selanjutnya memeriksa proses pengeluaran darah sesuai syarat tehnis penyembelihan dan adanya tindakan koreksi hasil pemeriksaan aliran darah.
10. Menetapkan Status Kematian Hewan
Kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam menetapkan status kematian hewan yang memenuhi aspek kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariat Islam. Seperti : memeriksa tanda-tanda kematian hewan melalui organ-organ yang menjadi indikator kematian yang sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan (gerakan pernafasan di dada dan perut serta hembusan udara dari ujung trakea yang terpotong, mata reflek kornea dan berhentinya aliran darah sesuai dengan irama denyut jantung. Selanjutnya memastikan kematian hewan melalui pemeriksaan organ kematian ditetapkan sebagai status kematian hewan sempurna (tanda kematian klinis) dan dikoordinasikan dengan mitra kerja.
Oleh karena itu, Ibadah Qurban akan menjadi Ibadah yang penuh makna, refleksi dari Ketaqwaan kepada Allah dan Kepedulian terhadap sesama dengan pelaksanaannya membutuhkan Juru Sembelih Ternak yang kompeten sesuai dengan Syar’i dan SKKNI yang telah ditetapkan agar hasilnya benar-benar halal dan bermanfaat bukan hanya secara tehnis tapi juga secara spiritual.
Penulis :
Dr. Ir. Sitti Zubaidah, S.Pt., S.Ag., MM., IPM., ASEAN Eng
1. Dosen Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Pascasarjana Universitas Almuslim dan Dosen Fakultas Pertanian Universitas Almuslim
2. Ketua Sentra Pengembangan Inovasi dan HKI Universitas Almuslim
3. Anggota Himpunan Ilmuwan Profesional Peternakan Indonesia Wilayah Aceh
4. Anggota Insinyur Peternakan Indonesia
Redaksi