Kota Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipid Cyber) Bareskrim Polri telah menyerahkan sembilan tersangka pelaku judi online beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Semarang. Para tersangka ditangkap karena terlibat dalam pembuatan rekening dan transaksi terkait judi online di situs 1Xbet.
Penyerahan tersangka ini diumumkan dalam keterangan pers oleh Kejaksaan Negeri Semarang dan Penyidik Bareskrim Polri, yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, di lobi Kantor Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis (27/6/2024) siang.
Tim Penyidik yang dipimpin oleh AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H., Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri, melakukan penyerahan ini. Dalam konferensi pers, AKP Bambang didampingi oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang, M. Rizky Pratama.
Menurut AKP Bambang, para tersangka beroperasi di tiga wilayah hukum berbeda: Semarang, Jakarta, dan Medan. Mereka adalah karyawan yang membuat rekening untuk memfasilitasi transaksi situs judi online 1Xbet.
“Para tersangka berperan dalam penerimaan, pengumpulan, dan pengiriman uang hasil transaksi judi di situs tersebut,” ujar AKP Bambang.
Rekening yang digunakan untuk aktivitas deposit dan penarikan (withdraw) adalah rekening bank di Indonesia. Dari aktivitas judi online ini, omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 15 miliar per bulan.
“Kami juga menyerahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta kartu ATM-nya, satu token, 33 unit handphone, tiga laptop, dan uang tunai sekitar Rp 700 juta,” tambahnya.
Meski aktivitas perjudian dilakukan di Indonesia, server situs dan operatornya berada di Filipina dan Kamboja. Saat ini, pihak kepolisian sedang mengejar dua buronan yang berperan sebagai bandar di luar negeri.
“Kami telah mengirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait dua DPO tersebut,” tegas AKP Bambang.
Dalam menangani kasus ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup situs-situs judi online yang dioperasikan oleh para tersangka di wilayah hukum Indonesia.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama, menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan oleh kejaksaan sambil menunggu penyempurnaan rencana dakwaan untuk persidangan.
“Siang ini kami menerima pelimpahan sembilan tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka akan ditahan di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita,” jelas Rizky Pratama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008, UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan mengajak masyarakat untuk saling mengawasi terkait perjudian online.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melindungi orang-orang terdekat dari perjudian online,” tuturnya.
(Red)