Indonesia Investigasi
Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana peredaran uang palsu atas nama Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial TA, Jumat (2/5/2025). Pelimpahan disertai dengan barang bukti dan dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.
Perkara ini bermula pada Kamis, 16 April 2025, ketika Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pencetakan dan peredaran uang palsu. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di Desa Keude Mata, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Dari lokasi penangkapan, ditemukan sejumlah uang palsu yang siap diedarkan.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bireuen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada JPU meliputi:
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi BL 5909 ZAW beserta 1 (satu) kunci kontak,
5 (lima) lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri OQB912819,
1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV,
1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri yang sama.
Perbuatan TA diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Setelah serah terima ABH dan barang bukti dilakukan, JPU menetapkan penahanan terhadap TA di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.
Teuku Fajar Al-Farisyi