Jokowi Teken Perpres Hak Penerbit Sebagai Jaminan Jurnalisme Berkualitas

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam Sambutan Hari Pers Nasional. (Foto Screenshot Channel YouTube Sekretariat Negara)

Indonesiainvestigasi.com

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) mengenai hak penerbit. Pengumuman tersebut dilakukan pada puncak Hari Pers Nasional 2024.

Puncak HPN 2024 diselenggarakan di Econvention, Ancol, Jakarta, pada Selasa (20/2/2024). Jokowi menyampaikan bahwa setelah pembahasan yang panjang dan proses yang rumit antara perusahaan pers dan platform digital, akhirnya tercapai titik temu.

“Prosesnya sangat panjang dan saya pahami ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu. Sebelum tanda tangan, saya juga benar-benar mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak sepenuhnya seragam, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan digital,” ujar Jokowi.

Bacaan Lainnya

“Kita harus terus mempertimbangkan implikasinya. Setelah mulai tercapai titik kesepahaman, dan Dewan Pers terus mendorong, serta asosiasi media terus mendorong, akhirnya saya kemarin menandatangani perpres tersebut,” tambah Jokowi.

Jokowi menjelaskan bahwa semangat di balik pembahasan perpres adalah untuk memastikan adanya jurnalisme berkualitas yang mendidik untuk kemajuan Indonesia. Pemerintah juga ingin menjamin keberlanjutan industri media serta kerja sama yang adil antara pers dan platform digital.

Jokowi menegaskan bahwa perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers. Pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.

“Tidak ada niat untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan hak penerbit lahir dari insan pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara pers dan platform digital dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas,” tegasnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *