Jaringan Peredaran Sabu Senilai 4 Miliar Antar Provinsi Berhasil Ditangkap oleh Jajaran Polresta Magelang

Indonesia Investigasi

Kota Magelang, Jawa Tengah – Pada 21 Mei 2024, pukul 02.00 WIB, Polresta Magelang mengadakan konferensi pers yang dihadiri oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda, Kapolres, jajaran Polresta Magelang, serta perwakilan dari BNN Jawa Tengah.

Usai menghadiri acara di RINDAM, Irjen Pol Ahmad Luthfi langsung menghadiri konferensi pers di Polresta Magelang. Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jateng menjelaskan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan antar provinsi Jawa dan Aceh.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2.554,86 gram sabu, dua alat timbang, satu unit handphone, dan sebuah tas berwarna hitam. Polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial AWS (38), warga Magelang.

Bacaan Lainnya

“Pada tanggal 3 Mei 2024, anggota reserse kami melakukan profiling. Pelaku berada di Jogja, kemudian kami lakukan pembuntutan dan pengembangan berdasarkan bukti petunjuk. Saudara AWS ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Tersangka akan dihadapkan pada hukuman berdasarkan Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal empat tahun penjara. Kapolda Jateng Ahmad Luthfi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 13.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Upaya Polda Jawa Tengah dalam menangani kasus ini termasuk membentuk satgas dalam operasi BERSINAR, dengan sasaran pertama adalah pengguna, pengedar, dan bandar. Upaya kedua adalah tindakan preventif terhadap narkoba di wilayah mereka.

(Topan Triadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *