Jaksa Tuntut Ratu Narkoba Asal Bireuen 10 Tahun Penjara, 39 Aset Disita untuk Negara

 

Indonesia Investigasi

 

BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menjatuhkan tuntutan berat terhadap Nyonya N dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeretnya kembali ke ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Senin, 4 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

 

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Atas dasar itu, jaksa menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

 

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta agar 39 aset bernilai fantastis milik terdakwa dirampas oleh negara. Aset-aset tersebut meliputi kendaraan mewah seperti Toyota Alphard 2022 dan Honda CRZ 2015, belasan barang bermerek, sejumlah rekening bank, dan properti termasuk rumah, lahan, serta usaha doorsmeer yang tersebar di Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Besar.

 

Terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 11 Agustus 2025.

 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika besar yang sebelumnya telah menjerat Hanisah. Dalam kasus itu, ia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi hukuman mati. Ia terbukti terlibat dalam distribusi narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi, dan divonis pada 8 Mei 2024.

 

Penangkapan Nyonya N dilakukan oleh petugas BNN di kediamannya pada 8 Agustus 2023. Ia sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya diringkus.

 

Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani di wilayah Bireuen dan menjadi sorotan nasional karena melibatkan jaringan narkoba lintas daerah dan aset hasil kejahatan yang cukup besar.

 

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

 

Pos terkait