Indonesia Investigasi
BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana uang palsu atas nama tersangka RAM dan RF. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen pada hari Kamis, 10 Juli 2025.
Kasus ini berawal pada Minggu, 2 Maret 2025, saat tersangka RAM dan RF diduga memproduksi uang palsu di kediaman RAM di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Modus operandi keduanya yakni dengan mencetak uang palsu secara timbal balik menggunakan printer dan kertas bermerek G Natural. Setelah proses pencetakan, tersangka RF menyortir lembaran yang dianggap layak edar, lalu memotongnya sesuai ukuran uang asli.
Uang palsu tersebut kemudian disimpan di kamar rumah RAM dan sebagian dibawa RF untuk dibelanjakan di sejumlah tempat. Aksi mereka terhenti pada Rabu, 16 April 2025, ketika Tim Kepolisian dari Polres Bireuen melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka RAM.
Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen antara lain:
23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan Rp100.000 dengan berbagai nomor seri,
33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp50.000 emisi tahun 2016,
3 (tiga) lembar uang pecahan Rp20.000 emisi tahun 2016 dan 2022,
1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000 emisi tahun 2022,
1 (satu) unit printer merk Epson L8050, dan
1 (satu) unit laptop merk Dell.
Atas perbuatannya, tersangka RAM dan RF dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah proses serah terima selesai, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen guna kepentingan proses persidangan lebih lanjut.
Teuku Fajar Al-Farisyi