Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset di Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, divonis hukuman penjara selama lima tahun atas perbuatannya.
Jaksa KPK menyatakan Dudy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara 5 tahun serta pidana denda Rp500.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Dudy dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp4.625.000.000,00 atas perbuatannya itu.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menduga tindakan Dudy ini dilakukan bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat. Lalu, Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya yaitu Bambang Mustaqim, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Donovan Purwoko, dan Kepala Divisi I Gedung PT Waskita Karya yaitu Adi Wibowo.
Dudy bersama Bambang, Budi, Donovan, dan Adi diduga melakukan pengaturan supaya PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, dan PT Waskita Karya dimenangkan dalam proyek pembangunan IPDN. Dudy adalah salah satu penerima uang dari Dono dengan nominal Rp3,5 miliar.
Kasus ini meliputi korupsi pembangunan IPDN di tiga wilayah, yaitu Pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Tokan Ilir, Riau dengan kerugian negara Rp22.109.329.098, di Minahasa, Sulut dengan kerugian Rp19.749.384.449, dan di Gowa, Sulsel sebesar Rp27.247.147.449.
(Red)