Indonesia Investigasi
BIREUEN— Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap para terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
Eksekusi cambuk ini dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya:
Bupati Bireuen yang diwakili oleh Asisten I, Mulyadi, S.H., M.H.
Kajari Bireuen yang diwakili oleh Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi, Muhaimin Al Hafiz, S.H.
Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Didik Niryanto, A.Md.IP., S.A.P.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed, S.E.
Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Sardili, S.H., M.H.
Rohaniawan Tgk. Faisal Hadi
Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen, tamu undangan, serta perwakilan media cetak dan online.
Eksekusi cambuk ini merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun rincian para terpidana dan jumlah hukuman cambuk yang dijatuhkan sebagai berikut:
1. Terdakwa F: 11 kali cambuk
2. Terdakwa ZZ: 9 kali cambuk
3. Terdakwa SB: 9 kali cambuk
4. Terdakwa MA: 9 kali cambuk
5. Terdakwa S: 9 kali cambuk
6. Terdakwa FM: 9 kali cambuk (dikurangi masa penahanan)
7. Terdakwa MH: 10 kali cambuk (dikurangi masa penahanan)
8. Terdakwa Z: 9 kali cambuk
9. Terdakwa SH: 9 kali cambuk
10. Terdakwa Irmansyah bin Sofyan: 10 kali cambuk
11. Terdakwa R: 9 kali cambuk
12. Terdakwa RF: 14 kali cambuk (dikurangi masa penahanan; tetap ditahan hingga eksekusi)
13. Terdakwa M. Nasir bin Suryadi: 9 kali cambuk (dikurangi masa penahanan)
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa seluruh eksekusi tersebut dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Aceh berdasarkan Qanun Hukum Jinayat.
Teuku Fajar Al-Farisyi