Indonesia Investigasi
SIMALUNGUN – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Simalungun resmi meningkatkan status penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan serta Pengelolaan dan Pembangunan BUMDes se-Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diambil setelah ekspose perkara pada Senin, 23 Februari 2026, yang menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan desa atau Nagori. Peningkatan status tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026.
Penyelidikan dimulai sejak 14 Januari 2026. Dari serangkaian pemanggilan dan pengumpulan dokumen, jaksa menemukan sejumlah fakta krusial yang mengindikasikan praktik tidak akuntabel dalam pelaksanaan Bimtek tersebut.
Indikasi Perusahaan Fiktif
Pelaksana kegiatan, CV. SIGMA, diduga bermasalah secara administratif. Saat dilakukan pemanggilan, alamat kantor perusahaan tidak ditemukan. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian data antara Akta Pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB), khususnya terkait domisili kantor. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan keberadaan riil perusahaan tersebut.
Jaksa juga menemukan bahwa perencanaan kegiatan diduga tidak melalui prosedur resmi. Surat penawaran dari CV. SIGMA yang ditujukan kepada Bupati c.q. Kepala Dinas DPMN tidak pernah dibalas secara kedinasan. Namun, proses justru diserahkan sepenuhnya kepada AKSI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia).
Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya kelalaian dalam fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Dinas DPMN terhadap pemerintahan desa.
Temuan lain yang menguatkan dugaan rekayasa adalah adanya pertemuan pra-kondisi pada 16 Januari 2025 di sebuah kafe di Kota Siantar, melibatkan pihak CV. SIGMA, Ketua AKSI, dan Kepala Dinas DPMN. Pertemuan tersebut terjadi jauh sebelum kegiatan dilaksanakan, sehingga memunculkan dugaan bahwa penunjukan pelaksana telah diatur sejak awal.
Peserta Bimtek dipungut biaya sebesar Rp5.000.000 per orang menggunakan Anggaran Dana Nagori (ADN). Namun, berdasarkan fakta di lapangan, biaya riil hotel hanya sekitar Rp1.345.000 per peserta. Selisih yang signifikan ini menjadi salah satu fokus penyidikan, karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/desa dalam jumlah besar.
Tim penyidik juga menemukan perbedaan data peserta antara CV. SIGMA dan pihak hotel. Sejumlah nama peserta tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.
Selain itu, kegiatan tersebut diketahui tidak memiliki pelaporan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah, sehingga semakin menguatkan dugaan praktik fiktif dalam pengelolaan anggaran.
Potensi Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan penghitungan awal dari selisih biaya yang dipungut dengan biaya riil fasilitas, penyidik menduga potensi kerugian keuangan negara/desa mencapai ratusan juta rupiah. Angka tersebut diperkirakan masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan terhadap dugaan peserta fiktif dan penggunaan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kejaksaan menegaskan, peningkatan perkara ke tahap penyidikan merupakan bentuk komitmen dalam menyelamatkan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Nagori, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu melalui kegiatan Bimtek yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Penyidikan kini terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan praktik tersebut. (Red)








