Jadi Penyedia Wanita Panggilan, Pria Asal Palembang Diringkus Ditreskrimum Polda Babel

Indonesiainvestigasi.com

Bangka Belitung – Seorang pria asal Palembang dengan inisial An, alias Andre, berhasil diamankan oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung.

Pria berusia 34 tahun ini ditangkap karena diduga menjadi seorang mucikari.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti, menyatakan bahwa pelaku ditangkap saat berada di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

“Pelaku adalah seorang mucikari. Ia ditangkap saat keluar dari lift hotel setelah mengantar seorang perempuan dan seorang lelaki ke dalam kamar hotel untuk melakukan perbuatan prostitusi,” ujar AKBP Iqbal, Jumat (15/3/24) siang.

Iqbal menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual di salah satu hotel di Pangkalpinang.

Tim segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti uang sebesar 200 ribu dari tangan pelaku.

“Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, tim langsung menuju ke kamar hotel dan berhasil mengamankan seorang lelaki dan seorang perempuan yang sedang berada di dalam kamar yang sebelumnya diantar oleh pelaku,” terangnya.

“Tim juga melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pegawai hotel dan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar 400 ribu dari tangan perempuan yang diduga uang hasil dari perbuatan prostitusi,” tambahnya.

Sementara itu, dalam menjalankan aksinya, pelaku menyediakan layanan wanita panggilan melalui pesan WhatsApp.

Pelaku menawarkan korban untuk melayani kencan pelanggan dengan tarif 400 ribu untuk satu kali pertemuan. Setelah kesepakatan dibuat, pelaku langsung mengantarkan korban dan pelanggan ke hotel.

Pelaku juga menerima uang sebesar 200 ribu dari pelanggan sebagai imbalan atas jasa mencarikan wanita untuk teman kencan.

“Saatin ini pelaku bersama dengan barang bukti, uang tunai sebesar 600 ribu, 3 unit handphone, dan tagihan hotel, telah diamankan di Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iqbal.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Srikandi Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *