IWAJRI Dukung Penggabungan Lembaga Penyiaran Publik demi Efisiensi dan Kualitas Penyiaran

Indonesia Investigasi 

Jakarta — Independen Wartawan Jurnalis Reporter Indonesia (IWAJRI) menyatakan dukungan penuh terhadap wacana penggabungan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dan LPP RRI menjadi satu entitas. Gagasan ini kian mengemuka setelah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, mengusulkan integrasi tersebut pada 2 Desember 2024. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran juga mencantumkan rencana penggabungan RRI dan TVRI, yang semakin memperkuat arah kebijakan ini.

Menjawab Tantangan dengan Efisiensi dan Inovasi

IWAJRI menilai penggabungan ini sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan penyiaran di era digital. Berikut beberapa alasan utama di balik dukungan IWAJRI:

Bacaan Lainnya

1. Menghindari Redundansi Program
Penggabungan diharapkan dapat mengurangi duplikasi konten antara ANTARA, TVRI, dan RRI, sehingga informasi yang disajikan kepada publik lebih terkoordinasi, variatif, dan menarik.

2. Optimalisasi Anggaran dan SDM
Penyatuan lembaga memungkinkan efisiensi penggunaan anggaran serta sumber daya manusia, sehingga dana yang ada dapat dialokasikan lebih efektif untuk peningkatan kualitas siaran dan distribusi informasi.

3. Meningkatkan Daya Saing
Dengan penggabungan, lembaga penyiaran publik akan memiliki posisi lebih kuat untuk bersaing dengan penyiaran swasta, memberikan informasi yang kredibel dan berkualitas bagi masyarakat.

4. Menyelaraskan dengan Tren Global
Sejumlah negara maju seperti Jepang (NHK) dan Inggris (BBC) telah membuktikan bahwa penggabungan lembaga penyiaran publik mampu menghasilkan siaran berkualitas dengan jangkauan lebih luas.

5. Adaptasi di Era Digital
Penyatuan ini juga diharapkan memperkuat ekosistem media publik dalam menghadapi tantangan digitalisasi, menjadikan lembaga penyiaran lebih adaptif di tengah perkembangan teknologi dan media sosial.

Langkah Menuju Penyiaran Publik yang Terintegrasi

Penggabungan lembaga penyiaran publik bukanlah hal baru di Indonesia. Pada tahun 2011, DPR RI telah mendiskusikan pembentukan Dewan Penyiaran Publik. Di tahun 2014, Undang-Undang tentang Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI) disahkan sebagai pondasi integrasi. Kolaborasi antara ANTARA, TVRI, dan RRI dalam nota kesepahaman pada April 2016 juga menjadi bukti upaya sinergi di era konvergensi media.

IWAJRI: Penggabungan sebagai Solusi Terbaik

IWAJRI yakin bahwa penggabungan ini merupakan solusi terbaik untuk memperkuat lembaga penyiaran publik di Indonesia. Dengan pendekatan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, integrasi ini diharapkan mampu menciptakan penyiaran yang lebih efisien dan berkualitas.

Sebagai penutup, IWAJRI mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera merealisasikan penggabungan ini melalui kebijakan yang tepat dan komprehensif. Dengan demikian, Indonesia akan memiliki lembaga penyiaran publik yang lebih kuat, independen, dan siap menjawab kebutuhan informasi masyarakat yang semakin kompleks. (FL)

Sumber :
Independen Wartawan Jurnalis Reporter Indonesia (IWAJRI) 01/02/2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *