ISU PENYELEWENGAN DANA DESA S5 MEMANAS: PUBLIK TUNTUT FORUM TERBUKA SECARA TRANSPARAN LIVE

 

Indonesiainvestigasi.com

 

Labuhanbatu, Sumatera Utara – 20 November 2025 – Situasi di Desa S5 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, memanas setelah mencuatnya pemberitaan salah satu media online pada 19 November 2025 yang mengulas isu dugaan penyelewengan atau korupsi dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Laporan tersebut mengundang reaksi keras publik, masyarakat, hingga aktivis mahasiswa yang menuntut transparansi total serta forum terbuka di hadapan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) maupun Inspektorat Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

 

Dalam pemberitaan media online tersebut, Kepala Desa S5 Legino memberikan pernyataan resmi mengenai pelaksanaan beberapa bidang penggunaan Dana Desa TA 2024. Namun publik menilai pernyataan itu masih menyisakan tanda tanya besar. Sejumlah masyarakat bahkan menolak pernyataan tersebut dan meminta Legino membuktikan secara langsung di hadapan publik melalui forum terbuka yang dapat disaksikan seluruh publik.

 

“Kalau pernyataan itu benar, silakan dibuktikan terbuka dan divideokan secara langsung. Kalau meleset dari fakta lapangan, berarti ada sesuatu yang janggal,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang akan siap hadir dalam diskusi internal masyarakat dan kepala desa.

 

Warga Desak Forum Terbuka dan Live Dokumentasi.

Masyarakat menegaskan bahwa klarifikasi tidak cukup hanya melalui media. Mereka meminta forum resmi yang dihadiri warga, pihak PMD, dan Inspektorat. Forum itu harus berlangsung secara terbuka dengan video live agar menjadi dokumentasi publik serta bukti sah atas pernyataan-pernyataan Kepala Desa Legino.

 

Sejumlah tokoh masyarakat mengatakan bahwa forum tersebut penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan untuk memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa digunakan sesuai aturan.

 

Aktivis Mahasiswa Turun Gunung: “Kalau Benar Ada Korupsi, Kita Bawa ke Kejati Sumut”.

Salah satu mahasiswa aktivis yang mengikuti perkembangan kasus ini turut mengeluarkan pernyataan keras. Ia menilai bahwa sanggahan Kepala Desa Legino memang sah-sah saja, selama sesuai fakta dan dapat dipertanggungjawabkan di depan publik.

 

“Sah-sah saja bang kalau sanggahan itu benar. Tapi kalau penggunaan Dana Desa nya tidak sesuai dengan apa yang disanggahkan, berarti ada yang ‘menjilat’ di situ bang,” cetus sang aktivis dengan nada geram.

 

Ia melanjutkan bahwa dalam waktu dekat adek – adek mahasiswa siap kembali turun ke Desa S5 bersama rekan-rekan aktivis lainnya untuk membongkar seluruh data penggunaan Dana Desa TA 2024 melalui data OM Spam, salah satu sistem monitoring pengelolaan desa.

 

“Kalau benar ditemukan adanya korupsi, kasus ini akan kami lempar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara y bang. kami dengan di dampingi adik-adik mahasiswa nya lain siap tempur. Kami tidak main-main,” tegasnya.(19/11/2025)

 

 

Publik Mendesak Inspektorat: “Panggil Kades S5, Jawab di Forum Terbuka!”.

Gelombang desakan terbesar datang dari publik kepada Inspektur Inspektorat Labuhanbatu, Ahlan Ritonga. Masyarakat meminta agar Inspektorat memanggil Kepala Desa Legino untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan publik dalam forum terbuka di kantor Inspektorat.

 

Masyarakat menilai bahwa bila memang terdapat penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa 2024, Inspektorat wajib bertindak tegas dan keras sesuai ketentuan undang-undang.

 

“Kalau ada aroma korupsi, Inspektorat jangan diam. Panggil, periksa, dan buka ke publik. Kami menuntut ketegasan,” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan lantang.

 

Warga Konsisten Menuntut Transparansi.

Hingga berita ini disampaikan kepada publik, masyarakat, serta warga Desa S5 se-Kecamatan Bilah Hulu terus menyuarakan tuntutan transparansi total, pemeriksaan terbuka, serta penyampaian data yang dapat diverifikasi.

 

Masyarakat juga menyatakan siap hadir apabila Inspektorat maupun PMD membuka forum resmi untuk menyiarkan langsung penjelasan Kepala Desa Legino terkait penggunaan Dana Desa TA 2024.

 

Bagi publik, forum terbuka bukan sekadar proses klarifikasi, melainkan bentuk komitmen pemerintahan desa terhadap akuntabilitas, kejujuran, dan keterbukaan informasi.

 

 

 

Labuhanbatu/Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *