IRT di Lampung Barat Tewas Tersengat Listrik di Perangkap Babi Hutan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Indonesia Investigasi

Lampung Barat – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditemukan tewas tersengat arus listrik di perangkap babi hutan di area perkebunan kopi Pekon Lombok Selatan, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat.

Korban, Ida Safarila (27), warga Desa Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditemukan dengan luka robek di bagian dada dan jari tangan kiri.

“Ya, dari laporan Polres Lampung Barat, warga tersengat arus listrik di kebun yang berada di Pekon Lombok Selatan, Lumbok Seminung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.

Bacaan Lainnya

Dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Umi menyampaikan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh anaknya tersangkut di kabel yang terpasang di batas kebun milik warga lain, Fauzi, pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

Anak korban segera melapor kepada ayahnya yang juga berada di area perkebunan tersebut. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan meminta bantuan kepada warga setempat untuk mengevakuasi korban.

“Setelah berhasil dievakuasi, korban langsung dibawa ke Puskesmas Lumbok Seminung, Kecamatan Lumbok Seminung untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Umi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Puskesmas setempat, Umi menjelaskan bahwa korban Ida Safarila telah meninggal dunia di lokasi kejadian dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Penyebab kematian ibu rumah tangga ini murni akibat terkena sengatan listrik. Pemeriksaan juga menemukan bahwa korban Ida Safarila mengalami luka robek di bagian dada dan jari kelingking sebelah kiri.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, jenazah korban diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” tambah Umi.

Atas peristiwa ini, Umi menambahkan bahwa kepolisian setempat sedang melakukan penyelidikan dengan mengecek langsung TKP, serta meminta keterangan saksi-saksi terkait insiden tersebut.

“Kami masih menyelidiki peristiwa ini, termasuk apakah ada kelalaian dari pemilik kebun atau pemasang perangkap,” tutup Kabid Humas.

(Irfan Fajri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *