Kota Surakarta, Jawa Tengah – Penegakan hukum oleh anggota Polri harus dilakukan secara adil dan tanpa kesewenang-wenangan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi asas kesetaraan di hadapan hukum.
Demikian penekanan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat memberikan arahan kepada seluruh Kasat Lantas, Kasat Reskrim, dan Kasat Resnarkoba jajaran Polda Jateng di Aula Lantai 3 Mapolresta Surakarta pada Selasa pagi, 18 Juni 2024.
Dalam arahannya, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan bahwa seluruh Kasat Opsnal jajaran Polres harus menjauhi tindakan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum. Beliau menegaskan bahwa tindakan kesewenang-wenangan tidak dapat ditoleransi.
“Setiap tindakan yang diambil harus sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Penegakan hukum harus memegang prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum tanpa pengecualian.
“Tidak ada yang kebal hukum, semua orang sama di mata hukum. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh anggota polisi,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terkait penanganan perkara, Kapolda memberikan instruksi kepada para Kasat untuk membuka kembali tunggakan-tunggakan kasus. Kejelasan penanganan perkara dan penyelesaian kasus-kasus lama diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam mencari keadilan.
“Buka kembali tunggakan-tunggakan kasus yang ada. Masyarakat berhak atas keadilan, dan kita harus memastikan bahwa mereka mendapatkannya,” ujar Kapolda dengan tegas.
Kapolda juga menyinggung pentingnya sinergi antar Criminal Justice System (CJS) dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan efisien. Kerja sama dan sinergi antar aparat penegak hukum harus berjalan dengan baik.
“Sistem peradilan pidana harus berjalan dengan baik, mulai dari penangkapan, penyidikan, hingga persidangan. Semua harus bekerja sama untuk mencapai keadilan,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan masyarakat adalah representasi hadirnya negara di tengah masyarakat. Sebagai etalase Polri, setiap personel harus menampilkan kesiapsiagaan dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
“Apa pun yang kalian lakukan adalah representasi dari Polri. Bukan hanya soal mengatur lalu lintas, tetapi juga melayani dan melindungi masyarakat. Kesiapsiagaan kita harus selalu terjaga,” tutur Kapolda.
Kapolda meminta para Kasat memastikan bahwa pelayanan publik harus bebas dari pungli dan calo. Dirinya menegaskan tidak ada tempat bagi praktik percaloan dan pungutan liar di jajaran Polda Jateng.
“Zona Integritas harus diterapkan. Para Kasat harus memastikan bahwa pelayanan publik bebas dari calo dan pungli. Sanggup?” tegasnya, yang dijawab dengan kesanggupan seluruh Kasat yang hadir.
Dalam aspek penegakan hukum lalu lintas, Kapolda menekankan pentingnya pendekatan preemtif dan preventif. Penegakan hukum dilakukan jika menimbulkan akibat hukum seperti kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
“Penegakan hukum harus didahului dengan tindakan preemtif dan preventif. Penegakan hukum dilakukan jika ada pelanggaran serius yang berakibat fatal, seperti kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda.
Terakhir, Kapolda meminta para Kasat untuk berinovasi dengan memunculkan produk pelayanan yang memudahkan masyarakat. Hal ini sebagai bentuk komitmen bahwa Polri selalu berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kita harus terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik,” pungkas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
(Naniek/Red)