Semarang, Jawa Tengah – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kejahatan transnasional terkait tindak pidana penadahan sepeda motor. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, memimpin konferensi pers di Lobby Mapolda Jateng pada Selasa (21/5/2024).
Kapolda Jateng menjelaskan bahwa kasus kejahatan transnasional ini melibatkan dua negara, yakni Indonesia dan Vietnam. Modus operandi yang digunakan adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.
“Pelaku mencari sepeda motor leasing kemudian membelinya dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri setelah sebelumnya dimodifikasi. Spidometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Dari hasil penyelidikan, dua tersangka telah diamankan, yaitu S (38 tahun), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, dan A (39 tahun), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 80 unit sepeda motor.
Para pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan/atau 481 KUHP terkait tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Salah satu tersangka, S (38 tahun), yang berperan sebagai pemodal, mengaku menyediakan dana sebesar Rp17 juta per unit kendaraan dan memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 juta setiap kendaraan. Sedangkan tersangka A (39 tahun) memperoleh keuntungan Rp500 ribu dari setiap kendaraan yang diperolehnya melalui pencarian di media sosial Facebook.
“Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK only di Facebook dengan keuntungan Rp500 ribu setiap motor,” ujarnya.
Di akhir sesi, Kapolda Jateng mengimbau kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda Jateng agar mendapatkan penanganan secepatnya.
“Kepada finance atau masyarakat yang dirugikan, silakan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani,” pungkasnya.
(Arief/Naniek/Red)