Banyumas, Jawa Tengah – Bertempat di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menggelar press release terkait pengungkapan kasus judi online, Selasa (25/6/2024) pagi. Acara ini juga dihadiri oleh Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum.
Kapolda Jateng menyatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan prioritas yang harus dilaksanakan dengan tegas.
“Hari ini, Polda Jateng bersama Polresta Banyumas melaksanakan press conference untuk mengungkap kasus judi online,” ujarnya.
Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (19/6/2024). Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengetahui apakah kejahatan ini bersifat lintas pulau atau lintas negara. Saat ini, 11 tersangka telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih buron.
Lebih lanjut, Kapolda Jateng mengungkapkan bahwa terdapat tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dalam pengungkapan kasus judi online ini. TKP pertama berada di Jl. Gelora Indah, Kecamatan Purwokerto Timur. TKP kedua di Jl. Kamandaka, Kecamatan Purwokerto Utara. TKP ketiga di Jl. Kolonel Sugiono, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
“Kasus ini akan terus kita kembangkan, baik lintas pulau maupun lintas negara. Kita akan backup sepenuhnya,” tambahnya.
Kapolda menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game. Perangkat tersebut digunakan untuk membuat ID secara masif, kemudian memainkan ID tersebut untuk menghasilkan chips yang dijual dan dipromosikan melalui media sosial Facebook.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 set komputer, 90 PC, 134 flashdisk, 62 modem, 3 DVR CCTV, 8 switch hub, 11 unit HP berbagai merk, 5 buku tabungan, 5 kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp. 11.300.000.
“Saya warning, jangan coba-coba untuk bermain dan terlibat dalam perjudian, karena kita akan melakukan penindakan tegas,” tegas Kapolda Jateng.
Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polda Jateng dalam pengungkapan judi online.
“Terkait upaya pemberantasan judi online, sebenarnya sudah dilakukan upaya ‘take down’ terhadap aplikasi tersebut. Namun, beberapa saat kemudian muncul kembali aplikasi yang serupa. Sehingga ini menjadi salah satu tantangan Polri ke depan dalam upaya penanganan judi online,” ucapnya.
(Naniek/Red)