Irfan Tamiang: Jika KPK ke Aceh, Usut Semua Dugaan Korupsi Semua Instansi

Oplus_131072

Indonesia Investigasi

Banda Aceh – Jika komisi pemberantasan korupsi (KPK) ke Aceh, usut semua dugaan korupsi semua instansi lintas sektor pemerintahan, terutama terindikasi libatkan para oknum aparat penegak hukum (APH) terkesan tidak jalankan amanat Yuridis sesungguhnya.

Kata Drs. Irfan Nur, lebih dikenal Irfan Tamiang kepada media di Karang Baru, Minggu (24/06/24), tidak hanya soroti satu item saja melainkan semua item dugaan korupsi berpotensi rugikan negara mulai anggaran pendapatan belanja Aceh (APBA) hingga Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Irfan Tamiang, salah seorang Aktivis Pemerhati Publik itu menyebutkan, dirinya sangat memahami dan mengetahui indikasi sepak terjang para oknum instansi lintas pemerintahan dalam upaya mainkan proyek-proyek bersumber dari APBA hingga APBN, berpotensi terlibat oknum APH sebagai pemilik jatah.

Bacaan Lainnya

“KPK diminta harus bekerja sesuai sumpah tugas diatur Regulasi sebagai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), tidak terkesan tebang pilih, itupun jika berniat negeri ini lebih baik kedepannya, jika tidak biarkan saja semua berjalan apa adanya,” kata Irfan Tamiang melalui pers rilisnya.

Dalam dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Aceh, tentunya juga libatkan para oknum agen dan para oknum penjilat untuk mencari selamat dari oknum pejabat Yuridis atas indikasi dosa-dosanya terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan rugikan negara dan orang banyak.

“Para oknum tersebut seharusnya dibersihkan terlebih dahulu sebagai upaya penegakan hukum, karena berpotensi setiap tahunnya puluhan milyar anggaran negara mereka sedot dengan kekuasaan dan jabatan untuk kepentingan kelompoknya dengan pola terindikasi bagi-bagi kue berjamaah,” jelas salah seorang Aktivis Aceh ini.

“Kami bersama rekan-rekan sedang berupaya kumpulkan semua data dan fakta dan siap juga ungkapkan ke pihak hukum yang masih tajam untuk semua lini, kami masih yakin dan percaya tidak semua pejabat Yuridis salah gunakan wewenang jabatan,” ungkap Irfan.*

Reporter : Yoez

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *