Indonesia Investigasi
Aceh Tamiang, Aceh – Terkesan biarkan pembuangan limbah disinyalir masih berstatus beracun oleh pihak perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Parasawita di Seruway, Irfan Tamiang minta pemerintah cabut izin analisa dampak lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut.
“Perbuatan diduga pembuangan limbah secara liar dan berakhir ke aliran Sungai Tamiang diketahui air nya dikonsumsi masyarakat, PKS milik PT Parasawita itu diduga telah dengan sengaja langgar hukum negara yakni merujuk pada pelanggaran UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” ujar Irfan Tamiang, Sabtu, 15 Juni 2024.
Melalui rilisnya, Tokoh mantan abdi negara, Irfan Tamiang menyampaikan, PKS milik PT Parasawita diduga telah berani dengan sengaja cemari lingkungan karena aktivitas atas nama badan usahanya itu sudah sangat pantas dihentikan operasionalnya karena berpotensi telah langgar hukum disinyalir sengaja.
“Bahkan menurut keterangan dari beberapa warga desa dikawasan dugaan pencemaran lingkungan oleh pihak PT Parasawita itu, lokasi aliran pembuangan limbah itu sengaja dibiarkan bersemak agar tidak terlihat jelas aktivitas pembuangan tersebut terpantau, hal itu sampai ke ujung parit aliran tembus ke Sungai Tamiang kawasan itu di Desa Pantai Balai, Seruway,” ungkap salah seorang Aktivis Pemerhati tersebut.
Irfan Tamiang secara tegas, meminta pemerintah segera mencabut perizinan PKS milik PT Parasawita karena berpotensi melanggar syarat memperoleh izin AMDAL dan diminta kepada aparat penegak hukum agar melakukan penindakan tegas atas perbuatan perusahaan tersebut.
Terpantau oleh media, pasca terbitnya berita pertama terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PKS PT Parasawita, dukungan untuk terus dilakukan penertiban dan bahkan permintaan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh untuk cabut izin operasional perusahaan tersebut bermunculan dari para Tokoh Masyarakat Kecamatan Seruway.
“Kami sangat mendukung penuh terobosan untuk dilakukan penekanan terhadap pabrik pengolahan minyak kelapa sawit di Desa Perkebunan Seruway itu, bila perlu kita gerakkan aksi massa besar-besaran dari Seruway ke pabrik PKS PT Parasawita itu,” ujar para Tokoh Masyarakat itu.
Menurut respon para Tokoh Masyarakat Kecamatan Seruway, jika dibuang ke Sungai Tamiang cairan limbah tersebut sangat benar terjadi dampak pencemaran bagi puluhan ribu jiwa masyarakat karena konsumsi air dari PDAM setempat dan juga timbulkan polusi dari bau busuk disebabkan endapan sisa limbah di parit pembuangan itu.
Camat Seruway, Rusni Devi A. Manullang, S. STP, M. SP, saat dikonfirmasi awak media ini menerangkan, “Mereka tidak berkoordinasi ke kecamatan, semenjak pak Hendra pindah hubungan sudah terputus dan tidak pernah berkoordinasi ke kecamatan lagi,” jawab Camat Seruway via pesan WhatsApp miliknya, Sabtu (15/06/24).
Sambung Camat akrab disapa Devi itu, “Saya aja nggak tau siapa yang bisa dihubungi, kemaren sudah ditegur melalui datok, penyampaiannya itu akibat tanaman busuk kata datok,” demikian jelasnya.
Nainggolan, nama panggilan Manajer PKS PT Parasawita membalas konfirmasi media melalui pesan WhatsApp nya, “Saya masih mempelajari aliran Ipal kita pak, Jadi saya belum bisa memberikan keterangan bang,” begitu jawabnya.*
SAP