Integritas dan Harmoni dalam Mediasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Komisi Informasi Aceh

(Penulis: Muhammad Ramadhanur Halim, S.HI,)

Indonesia Investigasi 

Tawasuth, tawazun, ta’adul, dan tasamuh adalah empat pilar fundamental dalam ajaran Islam yang menekankan moderasi, keseimbangan, keadilan, dan toleransi. Keempat prinsip ini memiliki relevansi yang kuat dan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik melalui Komisi Informasi Aceh (KIA). Mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa non-litigasi sangat membutuhkan penerapan keempat prinsip ini untuk mencapai hasil yang adil dan harmonis.

Tawasuth, atau sikap tengah-tengah, adalah prinsip yang mengajarkan untuk tidak bersikap ekstrem dalam bertindak dan berpikir. Dalam konteks mediasi, prinsip ini sangat penting untuk menjaga netralitas mediator. Mediator harus mampu berada di tengah-tengah, tidak memihak pada salah satu pihak yang bersengketa. Sikap moderat ini membantu mediator dalam memfasilitasi dialog yang konstruktif dan mengarahkan para pihak menuju kesepakatan yang saling menguntungkan.

Bacaan Lainnya

Tawazun, atau keseimbangan, adalah prinsip yang mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan dalam kehidupan. Dalam mediasi, prinsip tawazun berarti menjaga keseimbangan kepentingan antara kedua belah pihak yang bersengketa. Mediator harus mampu memahami dan mempertimbangkan kebutuhan dan keinginan kedua pihak secara seimbang. Dengan demikian, solusi yang dihasilkan dari mediasi tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga memberikan keadilan bagi pihak lainnya.

Ta’adul, atau keadilan, adalah prinsip yang menekankan pentingnya bersikap adil dan tidak memihak. Dalam proses mediasi di KIA, prinsip ta’adul memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada keadilan dan kebenaran. Mediator harus mampu menilai fakta dan bukti secara objektif dan tidak memihak. Dengan bersikap adil, mediator dapat membangun kepercayaan dari kedua belah pihak dan mencapai solusi yang benar-benar adil dan merata.

Tasamuh, atau toleransi, adalah prinsip yang mengajarkan untuk menghormati perbedaan dan memiliki sikap toleran terhadap pandangan, budaya, dan keyakinan yang berbeda. Dalam mediasi, prinsip tasamuh sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah. Mediator harus mampu mendorong para pihak untuk bersikap terbuka, saling mendengarkan, dan menghormati perbedaan pendapat. Dengan tasamuh, mediator dapat membantu para pihak mencapai kesepakatan yang berdasarkan saling pengertian dan menghargai.

Dalam konteks penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik melalui Komisi Informasi Aceh, penerapan keempat prinsip ini sangat relevan. Mediasi di KIA membutuhkan mediator yang mampu menjaga netralitas (tawasuth), keseimbangan kepentingan (tawazun), keadilan (ta’adul), dan toleransi (tasamuh). Penerapan prinsip-prinsip ini membantu memastikan bahwa proses mediasi berjalan secara adil, transparan, dan efisien, serta menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak yang terlibat.

Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip tawasuth, tawazun, ta’adul, dan tasamuh, mediator di KIA dapat meningkatkan efektivitas dan kredibilitas mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa. Keempat prinsip ini membantu menciptakan proses mediasi yang harmonis, adil, dan inklusif, sehingga membantu dalam mencapai tujuan utama keterbukaan informasi publik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Dahrul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *