Indonesia Investigasi
LAMPUNG – Inspektorat Kabupaten Waykanan diminta Bersikap Transparan dalam melakukan Audit terhadap pekerjaan proyek Pembangunan Dermaga tani tahun 2024 di desa Srimenanti yang terindikasi adanya penggelembungan dana (Mark up) anggaran serta mengaudit Anggaran dana desa Srimenanti dari tahun 2016 sampai 2024 yang diduga anggarannya di Mark up dan fiktif, Yang Telah dilaporkan Hendrik Iskandar ke Kejati Lampung pada tanggal 6 Febuari 2025 dan telah dilimpahkan Kejati Lampung kekejari Waykanan pada tanggal 6 mei 2025 , lalu dari Kejari Waykanan dilimpahkan Seluruh nya ke Inspektorat Waykanan.(17/1/26).
Sekitar Satu bulan kemudian Hendrik Iskandar diundang inspektorat Waykanan untuk memaparkan dan memberikan bukti tambahan terkait laporannya Tersebut.
Pada saat itu Hendrik Iskandar langsung berkoordinasi dengan Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Way Kanan, Bakaruddin, S.H, Diruangan kerja Bakaruddin Hendrik memberikan keterangan terkait Seluruh bentuk dugaan penyelewengan anggaran dana desa Srimenanti dengan menggunakan APBDES Dana Desa (DD), yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Masyarakat Desa Srimenanti Kecamatan Negara batin Kabupaten Waykanan, Mendesak agar hasil audit tidak hanya sekadar pemeriksaan administratif, tetapi juga diumumkan secara terbuka ke publik.
Namun hal aneh dan penuh kejanggalan terjadi, sampai berita ini dinaikan, inspektorat waykanan tidak memberikan LHP ( Laporan Hasil Pemeriksaan ) Kepala Pelapor Hendrik Iskandar.
Harusnya inspektorat Waykanan menjalankan tugasnya dengan transparan, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa akan meningkat. Sebaliknya, jika audit dilakukan secara tertutup, maka kecurigaan masyarakat akan semakin besar,” ucap Hendrik
Lebih jauh, Hendrik mengingatkan agar Inspektorat Waykanan tidak bermain mata dengan Oknum-oknum desa, serta meminta pihak berwenang seperti Kejaksaan dan Kepolisian ikut mengawasi jalannya audit tersebut.
“Banyak dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana desa, termasuk proyek yang tidak sesuai spesifikasi, Mark up anggaran, serta pembangunan yang fiktif. Jika ada temuan penyimpangan, maka harus ditindaklanjuti dengan sanksi tegas, bukan sekadar rekomendasi administratif,” ungkap Hendrik
Saya Menilai Inspektorat Waykanan sebagai lembaga pengawasan kurang optimal. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya penyimpangan keuangan di tingkat desa yang tidak dapat ditangani. Kondisi demikian, membuat kesan Inspektorat Waykanan sebagai lembaga pengawasan tidak berdaya. ungkap Hendrik’
Atas Perihal ini Inspektorat Waykanan akan kami dilaporkan ke Ombudsman RI dengan dugaan maladministrasi atau ketidakprofesionalan atas penanganan laporan pengaduan masyarakat yang lambat/buruk, Dan kami juga akan meminta Gubernur Lampung untuk Evaluasi inspektorat Waykanan.Jelas. Hendrik.
Jurnalis Siswanto








