Ini yang Harus diketahui Pasien, RSUD Thomsen Sosialisasikan Aturan Baru BPJS

 

Indonesia-Investigasi.com

 

GUNUNGSITOLI – RSUD dr. M. Thomsen Nias kembali mengedukasi masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, terkait aturan terbaru soal pelayanan rawat inap. ‎ ‎Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen rumah sakit agar pasien mendapatkan informasi yang jujur, transparan, dan sesuai dengan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan RSUD. Kamis, 24 Juli 2025

Bacaan Lainnya

 

Dalam penyampaian resmi oleh Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias, dr. Noferlina Zebua, melalui Kepala Unit Edukasi dan Promosi Kesehatan, Johana Sihura, A.Md.Kep, dijelaskan secara gamblang beberapa aitem penting yang sering jadi pertanyaan masyarakat, mulai dari hak naik kelas rawat inap, sistem kris yang akan diberlakukan, hingga larangan dokumentasi di ruang perawatan.

 

Wajib Tahu beberapa Penyakit Gawat ini ditanggung penuh oleh BPJS di RSUD Thomsen Nias, salah satu aitem paling penting dalam sosialisasi itu adalah larangan naik kelas untuk peserta BPJS Kelas 3, baik dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun peserta mandiri. Mereka tidak diperbolehkan naik kelas ke Kelas 2, 1, atau VIP, kecuali memilih menjadi pasien umum.

 

Larangan ini bukan kebijakan sepihak rumah sakit, melainkan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 dan isi perjanjian resmi dengan BPJS Kesehatan. ‎ ‎“Ini adalah ketentuan nasional, bukan aturan yang dibuat rumah sakit sendiri. Pasien kelas 3 tidak bisa naik kelas, kecuali kalau Ia bersedia menjadi pasien umum,” Ungkap Johana dengan nada Tegas.

 

Sementara itu, peserta BPJS Kelas 1 dan 2 masih diperbolehkan naik kelas, termasuk ke ruang VIP, selama kamar tersedia dan pasien bersedia membayar selisih biaya. Namun, bila pelayanan medis masih sesuai dengan plafon yang dijamin BPJS, maka pasien tidak akan dikenai tambahan biaya. Tetapi jika melebihi batas jaminan, maka pasien wajib membayar selisih secara pribadi. ‎ ‎“Selisih bayar dihitung berdasarkan Permenkes dan PKS dengan BPJS.

Semua itu kami jelaskan sejak awal agar pasien tidak kaget,” katanya. ‎

 

‎RSUD Thomsen juga sedang mempersiapkan implementasi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), sistem rawat inap baru yang sudah mulai berlaku secara bertahap pada 1 Juli 2025 lalu. KRIS bertujuan menciptakan keadilan dan kenyamanan pelayanan, dengan sejumlah standar seperti : ‎

 

A. Jarak ideal antar tempat tidur

B. Sirkulasi udara dan pencahayaan ruangan

C. Sistem kebersihan dan keamanan ruang rawat inap. “Sebagian standar sudah kami penuhi, sisanya terus kami lengkapi di seluruh ruangan,” Kata Johana. ‎ ‎

 

Dalam sosialisasi itu, Johana juga mengingatkan keluarga pasien untuk tidak merekam video atau mengambil foto di ruang perawatan tanpa izin petugas. larangan ini diberlakukan untuk menjaga privasi pasien lain, dan tim medis, serta menghindari penyebaran informasi sensitif ke media sosial. “Kami mohon agar semua pihak menghormati privasi pasien. Jika ingin dokumentasi, harus ada izin dari petugas rumah sakit,” Tegasnya. ‎ ‎

 

Masyarakat atau pasien yang masih bingung soal hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS bisa langsung berkonsultasi dengan Unit Edukasi dan Promosi Kesehatan RSUD dr. M. Thomsen Nias. langkah ini diharapkan bisa mencegah kesalah pahaman dan mempercepat proses pelayanan, tanpa hambatan birokrasi. (FZ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *