Indonesia Investigasi
Langsa – Terkait adanya pemberitaan pada media online Metroinfonews.com dengan judul “Dugaan Telah Terjadi Penggelapan Pupuk di PTPN IV Regional VI Kebun Tualang Sawit. Yang diterbitkan pada tanggal 12 Februari 2025, dengan dugaan pupuk di simpan pada rumah asisten kebun.
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, beberapa awak media yang ada di kota Langsa mencoba melakukan konfirmasi kepada humas PTPN IV Regional VI Langsa terkait berkembangnya berita tersebut ke media online, Rabu (12/2/2025).
Kasubag Humas PTPN IV Regional VI Langsa Muhammad Febriansyah memberikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan tersebut kepada beberapa awak media yang mencoba mengkonfirmasi kepadanya. Dalam keterangannya Febri menjelaskan bahwa isu tersebut tidak benar, yang ada keterlambatan pengerjaan pupuk diakibatkan karena tingginya curah hujan pada saat itu, sehingga pengerjaan menjadi tertunda.
“Sepertinya itu hanya isu, berita yang ada pihak manajemen Tualang Sawit PTPN IV Regional 6 telah mengkonfirmasi kepada kita terkait keterlambatan pengerjaan pupuk tersebut disebabkan oleh curah hujan yang tinggi di kebun Tualang Sawit sehingga pengerjaan menjadi tertunda dan harus di simpan dahulu, Jelasnya.
Febri juga menambahkan jika memang benar ada permasalahan ataupun penyimpangan dalam pengerjaan pemupukan ini sangat jelas merugikan Perusahaan, dan tentunya bila benar pimpinan Region Manajemen akan memberikan sanksi baik secara administrasi maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
Kami sangat berterimakasih kepada media yang ada di kota Langsa yang benar-benar menjalankan kontrol sosial pada Perusahaan PTPN IV Regional 6 Langsa, tetapi kita juga sangat berharap, agar tidak mis komunikasi ataupun tidak tepatnya sebuah informasi ada baiknya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen bisa melalui Humas yang sudah ada, agar sebuah berita berimbang, harapnya.
Dalam artian berimbangnya sebuah berita adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Karena takutnya sebuah berita tak berimbang menjadi sebuah opini yang dapat menghakimi atau hanya menyampaikan pendapat pribadi, karena didalam kode etik jurnalistik sudah sangat jelas bahwa wartawan tidak samasekali diperkenankan memasukan opini pribadi di dalam pemberitaan
Nurma