Indikasi Korupsi Anggaran BKK Penerangan: Tersangka Dikejar Hingga Ke Parigi Sulawesi Tengah

Indonesiainvestigasi.com

Luwu Timur, Sulawesi Selatan – Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menangkap HR terkait indikasi penyelewengan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022 pada kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan penyelidikan, HR, yang statusnya awalnya sebagai saksi utama, kini telah menjadi tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Dr. Yadyn Palembangan, SH, MH, menyatakan bahwa HR, yang tidak kooperatif dalam perkara ini, telah ditangkap di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah, dan dalam perjalanan menuju Kejari Luwu Timur di Malili untuk dilakukan penahanan.

Surat penetapan tersangka nomor TAP-2504/P.4.36/Fd.1/11/2023, yang dirilis pada 28 November 2023, menetapkan HR sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana BKK tahun anggaran 2022, dengan kerugian mencapai lebih dari 1,4 miliar rupiah. Hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur menunjukkan kerugian sebesar Rp. 1.420.065.000 rupiah.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Adapun subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi oleh tersangka adalah 20 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

(Sarifuddin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *