Kebumen, Jawa Tengah – Polres Kebumen mengingatkan masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara karena dapat mengganggu keselamatan penerbangan pesawat. Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, menegaskan hal ini demi keselamatan bersama pada Rabu, 3 April 2024.
Menurut AKP Heru, balon udara yang terbang bebas dapat mengganggu perjalanan pesawat dengan berbagai cara, seperti masuk ke dalam mesin atau menutupi kaca jendela, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan pesawat.
“Menerbangkan balon udara bisa berujung pada pelanggaran hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat,” jelas AKP Heru.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 411, ditegaskan bahwa menerbangkan balon udara berukuran besar yang mengganggu penerbangan dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp. 500 juta.
Selain potensi mengganggu penerbangan, balon udara juga dapat menjadi penyebab kebakaran rumah dan hutan. Api dari sumbu bahan bakar balon dapat dengan mudah merambat, menciptakan risiko kebakaran yang serius.
“Walaupun belum ada laporan tentang masyarakat Kebumen yang menerbangkan balon udara, kita ingatkan untuk menghindari hal tersebut karena dampaknya yang berbahaya,” tambah AKP Heru.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan hanya mengizinkan festival balon udara di dua lokasi, yaitu Wonosobo dan Pekalongan, yang telah mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018. Ketentuan tersebut antara lain meliputi diameter maksimal balon, tinggi maksimal, ketinggian maksimal dari permukaan tanah, jumlah tali tambatan minimal, dan larangan penggunaan bahan mudah terbakar.
(Humas Polres Kebumen/Jumardin)