Hutang Pemerintah Pusat Dengan Eks Kombatan GAM, Ini Kata Mereka

Indonesiainvestigasi.com

Aceh Tamiang – Persoalan hutang pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), eks korban konflik, dan eks tapol serta napol Aceh sesuai MoU Helsinki harus sesegera mungkin diselesaikan.

Hutang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dilanjutkan dengan tindak lanjut Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Regulasi pemerintah pusat terkait Reforma Agraria.

Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Tamiang, Agussalim kepada media ini mengungkapkan, pihaknya terus melakukan tahapan penyelesaian dan finalisasi implementasi Reforma Agraria terhadap hibah tanah dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

Lahan dijanjikan untuk pemberdayaan ekonomi kepada eks kombatan GAM, eks korban konflik, dan eks tahanan politik (Tapol) serta eks narapidana politik (Napol) tertuang mendasar dalam butir-butir MoU Helsinki dan UUPA beserta turunannya dengan nama Reforma Agraria.

“Untuk Aceh Tamiang, lahan tersebut kita telah petakan diwilayah Aceh sesuai dengan UU nomor 24 tahun 1956 dimana didalamnya ikut tertuang wilayah tapal batas Aceh, lahan tersebut layak untuk dialokasikan mengingat kawasan lainnya tidak memenuhi kuota diplot untuk itu,” ungkap Agussalim.

Menurut Agussalim, diketahui pernah memangku Panglima Wilayah KPA Teuming itu, terkait upaya menghambat lancarnya tahapan-tahapan penyelesaian implementasi hutang pemerintah RI kepada rakyat Aceh sesuai Reforma Agraria oleh oknum-oknum berkepentingan, dirinya tegaskan pemerintah harus tegas dalam hal ini.

“Jangan utamakan kepentingan yang lain dari pada kepentingan manusia dimana kehidupan layak dan kesejahteraannya menjadi tanggung jawab negara, apa lagi hal ini tegas disebutkan dalan UU untuk direalisasi dan implementasikan,” pesan Ketua BRA Aceh Tamiang itu.

Badlisyah, akrab disapa Wak Leng, mantan Dan Ops KPA wilayah Teumieng menerangkan, pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini pemerintah Aceh diminta kesampingkan kepentingan oknum para pihak guna tuntaskan hutang sudah 17 tahun lamanya belum juga selesai.

“Terkait klaim Taman Nasional Gunung Loser (TNGL) oleh oknum dimana selama ini rakyat pun sudah tahu sepak terjangnya agar di kesampingkan dulu demi kepentingan rakyat sesuai UU menjadi hutang pemerintah segera diselesaikan,” papar Wak Leng.

Wak Leng, pria disegani dikalangan KPA itu berkomitmen teguh dan kuat untuk memperjuangkan wilayah Aceh agar dikembalikan sesuai aturan Regulasi serta siap untuk mengawal implementasi pengembalian hak wilayah Aceh dan implementasi Reforma Agraria.

“Kita bekerja atas dasar aturan dan mandat serta kewenangan dari yang berhak dan pemangku kebijakan terkait yakni Wali Nanggroe, bukan asal klaim dan pintar-pintar olah dilapangan,” tegas Wak Leng.*

Galuh TW

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *