HOAX, Akun @Kulitinta Tebar Berita Bohong di Medsos Berujung di Ranah Hukum

Indonesia Investigasi

Lahat, Sumsel –Tim Kuasa Hukum/Pengacara Calon Bupati Lahat Bpk Yulius Maulana.ST telah resmi melaporkan akun Tiktok @kulitint4 (Kuli Tinta) ke Kapolda Sumsel, diduga akun Tiktok tersebut dengan secara sengaja bertindak melakukan Tindakan Pidana berupa berita HOAX/ bohong disertai ujaran Kebencian dengan cara menyebarkan berita dalam bentuk Video berdurasi selama (3 menit 40 detik) di Medsos Tiktok berisikan Isu Calon Bupati Lahat Mengunakan Ijazah Palsu.

Atas unggahan yang sempat mencemarkan Nama Baik /Fitnah tanpa bukti Fakta yang Akurat sehingga tidak menutup kemungkinan akan memicu opini Publik/ Masyarakat timbul akan perpecahan. keributan, atas ulah Akun tersebut diatas sempat Viral pada Jumat (18/10/2024), memuat isi berita HOAX /Bohong untuk menjatuhkan Bapak Yulius Maulana.ST yang merupakan Salah satu Calon Bupati Lahat nomor urut 1(Satu) Orang yang disenangi, dekat dengan Masyarakat, sebagai Calon terkuat .

Sebagai tindak lanjut Tim Kuasa Hukum /Pengacara telah mengantongi Surat Tanda Bukti Lapor dari Ditreskrimsus Polda Sumsel nomor : STTP/281/X/2024/Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel. an. Lomeus Diaz Tampubolon, S. E.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan Tim Kuasa Hukum /Pengacara Yulius Maulana.ST Dr. Hasanal Mulkan, S.H.,M.H melampirkan barang bukti berupa Video nermuat Pencemaran nama baik, Fitnah disertai Ujaran Kebencian kepada Terlapor akan dikenakan KUHPid tentang Tindak Pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penggunaan Teknologi Informasi dan Perlindungan kegiatan yang menggunakan internet.

UU ITE juga menjelaskan sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, seperti melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu tanpa memiliki data dan izin akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). yang berbunyi ” Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Terhadap berita bohong /HOAK yang berdampak Pencemaran nama baik oleh akun Tiktok @kulitint4 milik (Kulitinta) jelas merupakan Fitnah disertai Ujaran kebencian

Dalam laporan itu, Dr. Hasanal Mulkan, S.H.,M.H Selaku Tim Kuasa Hukum/Pengacara Bpk. Yulius Maulana, kelada Awak Media mengatakan juga telah melampirkan Barang Bukti (BB) berupa video di Medsos atas Nama @kulitint4, dan bukti screenshot akun tiktok Kulitinta.

Sementara Yulius Maulana.ST mengutarakan Akibat Ulah Tindakan yang dilakukan oleh Akun Tiktok @kulitint4 tersebut sempat memantik emosi para Organisasi Sosial dan Kekerabatan. namun Yulius Maulana .ST masih dapat meredam amarah Warga tersebut.

“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Yulius Maulana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Lahat

Sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Lahat dan salah satu calon bupati Lahat, menyikapi unggahan dan komentar dari akun Tiktok @kuli tint4 tersebut “Kita saat ini sedang dalam tahapan kampanye saya , sehingga saya menempuh langkah hukum dengan tujuan untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas dia.

Yulius Maulana.ST berharap, Ditreskrimsus Polda Sumsel mengambil langkah yang Tegas. Cepat menindak lanjuti dalam memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ach

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *