Indonesia investigasi
Tangerang, Banten – Warga Kampung Bugel Tegal, RT 004 RW 006, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, merasa resah dengan aktivitas hiburan musik yang dilakukan oleh kelompok “New Erika” berlangsung hingga larut malam, Sabtu, 07 Desember 2024.
Selain mengganggu ketertiban umum dengan suara keras, kegiatan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait dampak negatif bagi masyarakat, terutama generasi muda.
Menurut keterangan seorang warga berinisial E, hiburan tersebut diduga menjadi tempat peredaran minuman keras (miras) yang dijual kepada anak-anak muda.
Keberadaan miras ini menjadi sumber kekhawatiran bagi warga, mengingat banyak anak-anak keluar rumah dan menyaksikan kegiatan tersebut. Keadaan ini dinilai berisiko mengarah pada penyalahgunaan miras dan perilaku menyimpang lainnya di kalangan remaja.
Warga menganggap ketidaktegasan pemerintah setempat dalam menangani permasalahan ini sebagai sebuah masalah serius.
Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, pemerintah seharusnya tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi.
Keberadaan tempat hiburan yang beroperasi hingga larut malam serta penjualan miras yang diduga terjadi tanpa pengawasan, memperlihatkan lemahnya penegakan aturan dan perlindungan terhadap masyarakat.
E mengungkapkan harapan agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas, tidak hanya dengan membatasi jam operasional tempat hiburan, tetapi juga dengan menindak tegas penjualan miras kepada anak di bawah umur. Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, dan masyarakat berharap pemerintah dapat berkolaborasi dengan pihak terkait, seperti kepolisian dan tokoh masyarakat, untuk mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Kita perlu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak kita,” ungkap E.
Harapan besar ada pada pemerintah dan pihak berwenang untuk segera menangani permasalahan ini agar tercipta lingkungan yang lebih baik dan aman bagi masyarakat.*
(M. Aqil Bahri, S.H)