Pekalongan, Jawa Tengah – Putra (22), alias SAS, penduduk Jl. Poncol Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diamankan oleh Polres Pekalongan – Polda Jateng. Penangkapan ini terkait upaya Putra membawa kabur seorang gadis yang dikenalnya melalui Facebook.
AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H, Kapolres Pekalongan, menjelaskan kejadian ini dalam konferensi pers di lobi Polres Pekalongan pada Kamis (14/12/23). Video tindakan penculikan yang diduga dilakukan Putra viral di media sosial setelah kejadian di Kecamatan Kandangserang.
“Kemarin sore, terjadi dugaan penculikan oleh pelaku, Putra, terhadap korban yang berusia 14 tahun,” kata Kapolres.
Wahyu Rohadi menjelaskan bahwa perkenalan antara korban dan pelaku dimulai melalui Facebook selama sebulan. Komunikasi intensif kemudian terjadi melalui WhatsApp, di mana Putra menawarkan pekerjaan dan tempat tinggal di Jakarta kepada korban. Suatu hari, korban meminta Putra menjemputnya di rumahnya di Kandangserang.
Peristiwa dimulai ketika Putra, bekerja di sebuah ekspedisi, bersama rekannya mengirim barang ke Gresik, Jawa Timur. Pelaku mengunjungi korban yang sudah sepakat bertemu di lokasi yang ditentukan, yakni di samping mushola di Dukuh Pelabuhan Desa Wangkelang, Kecamatan Kandangserang.
Saat pelaku dan temannya bertemu dengan korban, mereka berbincang. Namun, ketika korban mencoba meminta izin kepada keluarganya, Putra tidak mengizinkan. Pelaku merampas handphone korban dan secara paksa menarik tangannya untuk membawanya masuk ke dalam mobil (truk) ekspedisi.
“Teman korban yang berada di mushola melihat insiden tersebut dan segera melaporkannya kepada keluarganya bahwa korban telah dibawa kabur oleh seorang lelaki yang dikenalnya melalui Facebook,” tambah Kapolres.
Warga segera mengejar pelaku, dan berhasil mengamankannya. Putra kemudian diserahkan ke Polsek Kandangserang, lalu dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku diduga mencoba membawa kabur korban tanpa seizin orang tua atau wali. Motifnya, karena pelaku menyukai korban dan berjanji untuk menikahinya. Rencananya, korban akan diajak ke Jakarta.
Pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(Ariyanto)