Indonesia Investigasi
SANGATTA UTARA, KUTAI TIMUR – Indonesia Investigasi.com – Pihak ahli waris menutup Jalan masuk Gang Singakarta di RT 55 Desa Swargabara Kecamatan Sangatta Utara akibat pemerintah belum mau bayar uang ganti rugi yang molor tak terbayarkan oleh Pihak Dinas Pekerjaan Umum, upaya ahli waris sudah merasa kesal campur geram telah mengajukan berulang-ulang permintaan ke Pihak Pemerintah Daerah Kutai Timur untuk menindak lanjuti hak atas uang ganti rugi pembebasan lahan guna untuk kepentingan umum. Yang berupa Pembangunan Drainase dan jalan yang berada di Jalan Inpres Gang Singakarta Sangatta Utara (Kamis 20 Juli 2025).
Dalam keterangannya kepada Awak Media Indonesia investigasi.com “Hal tersebut terkait uang ganti rugi sudah di janjikan semenjak tahun 2013. Berdasarkan surve dari Dinas Pekerjaan Umum namun hingga saat ini belum juga terbayarkan sudah berbagai upaya yang di lakukannya. Oleh karena kami memohon agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegur ke Pihak Dinas Pekerjaan Umum agar segera memberikan kepastian atas hak uang ganti rugi untung sesuai harga sekarang yang sudah dijanjikannya” Halim ungkap pihak dari keluarga ahli waris Mentale.
Dengan adanya kejadian yang begini pihak pemegang hak atas tanah dengan terpaksa menutup kembali drainase dan jalan masuk yang sudah di buka di tutup kembali yang mengakibatkan kerugian buat masyarakat di sekitaran Jalan Inpres Gang Singakarta Sangatta Utara.
“Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pokok Agraria (UUPA) mengatur tentang hak atas tanah yang dapat dicabut untuk kepentingan umum.
Pasal 18 UUPA mengatur bahwa hak atas tanah dapat dicabut untuk kepentingan umum, seperti kepentingan bangsa, negara, dan kepentingan bersama rakyat”.
Pencabutan hak atas tanah dimungkinkan dengan syarat harus disertai dengan ganti kerugian yang layak.
Pasal 18 UUPA merupakan jaminan bagi rakyat mengenai hak-hak atas tanah.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 15 Tahun 1975 mengatur tentang tata cara pembebasan tanah.
Adapun proses pembebasan tanah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk Kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah,” tambahnya
Kurang control sebelum pembagunan dilakukan mekanisme harus dibebaskan dulu area yang menjadi hak masyarakat. Jangan cuman di beri janji namun tidak di penuhi haknya kepada warga sekarang ahli waris sudah menutup mata tentang janji manis dan menutup kembali akses jalan dan drainase yang telah di buka, karena lambatnya pemerintah dalam menangani hal tersebut. Tegas Halim
Andi Arifin Ketua RT 55. Memberi tanggapan agar pemerintah segera menyelesaikan masalah ini sebab saya merasa kasihan terhadap warga kami yang tidak tau tentang masalah ini beliau jadi korban tidak dapat akses jalan masuk. Dan saya juga Ketua RT masih baru, jadi perjanjian yang dulu tidak tau maka saya berharap pihak yang terkait untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Ungkapnya
(Bambang)