Haris Langkau Menuntut Ganti Rugi Lahan Milik Keluarganya ke Pemerintah , Dampak Pembangunan Perumahan

Indonesia Investigasi

Bolsel, Sulawesi Utara –
Kasus sengketa lahan yang dialami keluarga Haris Langkau di Desa Onggunoi Induk, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menjadi sorotan.

Masalah ini mencerminkan permasalahan struktural terkait proses ganti rugi lahan di Indonesia. Haris dan keluarganya meminta kejelasan serta keadilan dari pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Dinas Perkimtan Sulut atas lahan mereka yang terkena dampak pembangunan 301 unit perumahan bagi korban erupsi Gunung Ruang di Kepulauan Sangihe beberapa bulan lalu.

Berikut adalah beberapa poin krusial terkait permasalahan ini:

Bacaan Lainnya

1. Ketidakjelasan Proses Ganti Rugi :
Haris Langkau mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pembayaran ganti rugi atas lahan milik keluarganya. Meski berbagai upaya telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan Dinas Perkimtan dan BPN Sulawesi Utara, penyelesaian kasus ini masih menemui jalan buntu. Haris menyebut keluarganya masih menunggu hasil hearing dengan DPRD Bolsel, namun belum ada kepastian waktu pelaksanaannya.

2. Dugaan Adanya Mafia Tanah:
Haris menduga ada indikasi praktik mafia tanah dalam penanganan kasus ini. Dugaan tersebut didasarkan pada lambatnya proses penyelesaian, meskipun sebelumnya Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menegaskan pentingnya melindungi masyarakat dari kerugian akibat konflik lahan. “Kami merasa ada permainan di balik ini, karena tidak ada transparansi dan prosesnya sangat lambat,” ujarnya.

3. Langkah yang Akan Diambil:
Merasa tidak mendapat keadilan, keluarga Langkau berencana mengirim surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN. Mereka berharap pemerintah pusat memberi perhatian khusus pada kasus ini. Selain itu, mereka menuntut transparansi terkait penilaian harga lahan yang diklaim sebagai milik keluarga mereka.

Saya meminta agar Kasus seperti ini dibutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan hak-hak masyarakat terkait tanah tidak dirugikan. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum menjadi kunci utama dalam menyelesaikan konflik tanah semacam ini.” Lanjut Haris

Harapan besar kami tertuju pada langkah pemerintah dalam menuntaskan masalah ini, tidak hanya demi keadilan keluarga Langkau, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hak tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. ” Tutup Haris.(*)

( Mat Abo’ Mokoginta )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *