Haris Desak Polisi Segera Tetapkan Gus Nova (Terlapor) sebagai Tersangka dalam Dugaan kasus Penganiayaan

 

Indonesia Investigasi 

SEMARANG – Haris, pelapor dalam dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Pendopo Soko Tunggal, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mendesak aparat kepolisian segera menetapkan terlapor berinisial Gus Nova sebagai tersangka.(8/7/2026).

Desakan tersebut disampaikan karena menurut Haris, proses penyidikan telah berlangsung dan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi telah dikumpulkan.

Bacaan Lainnya

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB saat berlangsung rapat musyawarah Yayasan Kolocokro Kota Semarang di Pendopo Soko Tunggal. Rapat tersebut membahas rencana pelaksanaan kirab budaya dari Soko Tunggal, Sendangguwo menuju Pendopo Kolocokro Soko Tunggal di Kelurahan Tandang.

Haris sebagai korban menuturkan bahwa suasana persiapan rapat awalnya berjalan normal. Namun, menurut keterangannya, Gus Nova bersama seorang rekannya bernama Danu datang ke lokasi menggunakan mobil Avanza berwarna putih.

Haris mengklaim kedatangan Gus Nova yang brangasan dan marah-marah dengan menggebrak meja keras dan mengusir anggota rapat hingga nada keras pada keributan yang menyebabkan persiapan rapat terhenti.
Menurut Haris saat itu masih merebus air buat kopi dan teh peserta rapat, namun dalam insiden tersebut terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap peserta rapat, termasuk terhadap Sholeh yang disebut mengalami pemukulan kepala berulang-ulang dan sempat dibalas Sholeh mukul juga ke gus nova dan dilerai teman-teman ada Widi,Haris,Supri dan Danu yang ada di TKP ( Tempat Kejadian Perkara) ,Haris mengaku sempat merekam kejadian menggunakan telepon genggam.

Namun, ia juga mengklaim menjadi korban pemukulan di bagian dada sebelah kanan saat merekam peristiwa tersebut dan memilih tidak melakukan perlawanan.

Usai kejadian, Haris menjalani pemeriksaan medis (visum) di RS Bhayangkara Semarang pada malam yang sama. Keesokan harinya, Jumat, 1 Mei 2026, ia melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Semarang. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polsek Tembalang.

Haris menyebut akibat dugaan penganiayaan tersebut berdampak pada dirinya mengalami sakit dalam di dada kiri ,lemas , pusing ,trauma dan harus menjalani perawatan inap selama empat hari di RS Unimus Semarang. Ia mengaku telah menyerahkan hasil visum, surat keterangan rawat inap,foto TKP,foto Opname RS serta bukti pendukung lainnya kepada penyidik.

Selain itu, Haris menyampaikan bahwa dirinya telah dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), demikian pula saksi Sholeh dan terlapor Gus Nova. Ia juga mengatakan terdapat saksi lain bernama Danu, Widi dan Supri yang mengetahui peristiwa tersebut dan diharapkan dapat melengkapi keterangan dalam proses penyidikan.

Danu sudah berkata pada haris mendengar dan melihat kejadian tersebut dan membenarkan telah terjadi pemukulan yang dilakukan saudara Gus Nova.

Mengacu pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/96/V/RES.1.6./2026/Reskrim dan Nomor B/123/VI/RES.1.6./2026/Reskrim, Haris berharap penyidik segera meningkatkan status perkara dengan menetapkan Gus Nova sebagai tersangka apabila seluruh unsur pidana dinilai telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya masih percaya kepada profesionalisme kepolisian. Saya berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sehingga kasus ini dapat segera dituntaskan,” ujar Haris.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak Gus Nova maupun penyidik Polsek Tembalang terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Tim Redaksi

Pos terkait