1 Dari 4 Pencuri 42 Tandan Sawit Diamankan, Sanggupkah Polisi Tangkap Penadah Dan 3 Pelaku Lainnya ??

 

Indonesia Investigasi

LAMPUNG – Kemampuan dan Keprofesionalan Aperat penegak hukum dalam proses penerapan pasal KUHP terhadap warga yang mencuri buah sawit senilai dibawah RP, 2.500.000 menjadi sorotan masyarakat.

 

Bacaan Lainnya

Aparat penegakan hukum Polsek Negara Batin diuji kemampuannya untuk mendalami kasus tersebut dan jangan sampai ada tebang pilih terhadap pelaku pencurian diwilayah hukumnya.

 

Pekan lalu Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Berhasil Amankan Seorang Laki-laki inisial (SH) Berdomisili Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Pria tersebut, Diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Empat puluh dua, Tandan Buah Sawit. Di Areal Perkebunan Sawit PT.BNCW Blok 8 Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Rabu (10-6-2026).

 

Dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun wartawan sebelumnya pelaku berinisial SH beserta rekan rekannya sudah pernah melakukan pencurian buah sawit dilokasi tersebut, dan pada saat SH beserta ketiga rekannya kembali melakukan pencurian buah sawit yang ke dua kali, pada hari Rabu pagi 10 Juni 2026, SH pun tertangkap oleh petugas keamananan sedangkan ketiga rekannya berhasil melarikan diri.

 

Atas perbuatannya Polsek Negara Batin Polres Way Kanan melakukan penahan terhadap SH dan Ia dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,

 

Kandar warga Negara Batin meminta agar Polsek Negara Batin mendalami kasus tersebut dengan menangkap pemilik lapak sawit oknum MU yang menjadi penadah sawit curian yang pertama yang di jual oleh SH.. Serta segera menangkap rekan rekan SH yang melarikan diri. Semua pelaku pencurian dan penadah itu sama sama melanggar hukum.

 

Kami minta agar Polisi memproses hukum penadah sawit hasil curiannya SH , dan jangan hanya SH yang dikenai sanksi hukum dan ditahan polisi, namun polisi harus buktikan kinerja baiknya dan segera menangkap ketiga rekan SH yang kabur. Serta memeriksa sang penadah sawit curian yang diduga merupakan Oknum berseragam hijau.”Pungkasnya.

 

Jika SH ditetapkan sebagai tersangka tunggal pencurian buah kelapa sawit dengan nilai di bawah Rp2.500.000, ia jangan dijerat dengan Pasal KUHP 447,( ancaman 7 tahun penjara) lebih baik SH dikenai sanksi pasal 364 KUHP (Tindak Pidana Ringan): Diterapkan apabila kerugian di bawah Rp2.500.000 ( berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012). Ancaman pidana maksimalnya hanya 3 bulan penjara dan pelaku tidak ditahan selama proses penyidikan, melainkan melalui pemeriksaan acara cepat, kami harapkan agar pihak kepolisian bekerja sesuai kode etik Polri , berpedoman pada Tribata Polri serta lebih meningkatkan Keprofesionalannya sebagai Aparat Penegak Hukum,

 

Saat dikonfirmasi wartawan Jumat 19/6/2026. Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana tidak atau belum menjawab”imbuh Kandar.

 

Hendrik

Pos terkait