Indonesia Investigasi
Sigi.- Kepolisian Resor Sigi melalui Satgas Ops Pekat II Tinombala 2024 menyita puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dari salah seorang warga di Desa Pandere Kecamatan Gumbasa, Sigi, Kamis (7/11/2024).
Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat selaku Kasatgas Humas menyampaikan bahwa di hari pertama Ops Pekat II Tinombala 2024, Satgas Opsres Sigi berhasil menemukan dan menyita miras jenis cap tikus di rumah salah seorang warga berinisial IF (49 tahun) di Desa Pandere Kecamatan Gumbasa.
“Sebanyak dua jeriken berisi 70 liter cap tikus dan satu jeriken berisi 20 liter disita oleh Satgas,” ujar Iptu Nuim.
“Total miras cap tikus yang disita sebanyak 90 liter, selanjutnya kami amankan ke Mapolres Sigi,” ungkapnya.
Iptu Nuim menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Sigi, terutama dalam momen Pilkada Serentak Tahun 2024 serta menjelang Natal dan Tahun Baru 2025.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras karena dampaknya yang buruk bagi kesehatan dan berpotensi menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas,” imbau Iptu Nuim.
“Apalagi saat ini dalam momen Pilkada Serentak Tahun 2024 serta menjelang Natal dan Tahun Baru 2025, yang tentunya membutuhkan situasi yang kondusif agar seluruh kegiatan dapat berjalan lancar dan aman,” pungkasnya.
Yudha