Indonesia Investigasi
LAMPUNG – Polemik pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di pelosok Lampung kembali mencuat. Kini harga Pertalite eceran di kampung-kampung tembus *Rp12.000 hingga Rp15.000 per liter*, padahal harga resmi di SPBU hanya Rp10.000 per liter.
Kenaikan harga eceran yang mencekik ini sangat memberatkan petani, nelayan, dan ojek kampung yang penghasilannya pas-pasan.
Fenomena pengecer eceran, baik botol kaca maupun Pertamini, muncul sebagai respons alami atas tingginya kebutuhan masyarakat yang tidak terjangkau jaringan distribusi resmi Pertamina. Bahkan, Polres Lampung Utara baru-baru ini mengamankan 25 kendaraan di SPBU Negara Ratu, Sungkai Utara, yang diduga melakukan pengecoran BBM bersubsidi.
Menanggapi hal ini, *Hendrik Iskandar, CPSc*, angkat bicara. Menurutnya, masyarakat kecil menjadi korban dan tidak punya pilihan.
“Kalau tidak beli eceran Rp15 ribu, mau beli di mana lagi? Ke SPBU jaraknya puluhan kilometer, ongkos ojeknya saja sudah Rp50 ribu. Terpaksa beli meski mahal, kalau tidak, traktor tidak jalan, perahu tidak melaut, anak sekolah tidak berangkat. Masyarakat butuh solusi, bukan hanya razia,” tegas Hendrik Iskandar, CPSc, Minggu (18/5).
*Latar Belakang: Pengecer Menjamur Karena Kebutuhan*
Menurut Hendrik Iskandar, CPSc, pengecer menjamur karena kebutuhan. Bagi warga di Way Kanan, Lampung Utara, Pesisir Barat, dan wilayah terpencil lainnya, jarak ke SPBU resmi bisa mencapai puluhan kilometer. Tanpa pengecer, aktivitas pertanian dan mobilitas warga lumpuh total.
*Sistem QR Code Menyulitkan Rakyat Kecil*
Pemberlakuan QR Code MyPertamina bertujuan agar subsidi tepat sasaran. Namun faktanya justru menyulitkan warga pedalaman. Banyak petani dan nelayan tidak melek teknologi dan tidak punya HP Android. Mereka juga tidak memiliki dokumen administrasi lengkap seperti surat rekomendasi dari Dinas Pertanian atau Perikanan untuk mendapatkan BBM subsidi. Akibatnya, mereka tidak bisa membeli BBM secara resmi dan terpaksa membeli eceran Rp15.000/liter.
*Dilema Antara Hukum dan Kebutuhan Perut*
Praktik pengecoran BBM bersubsidi menggunakan jeriken dan tangki modifikasi memicu dilema mendalam. Dari sisi hukum, pengecoran ilegal menggunakan barcode palsu atau kerja sama dengan oknum SPBU adalah tindak pidana. Praktik ini sering dikuasai jaringan mafia yang menjual kembali BBM subsidi ke industri dan tambang ilegal dengan harga tinggi, merugikan negara.
Namun dari sisi kemanusiaan, bagi warga pedalaman pengecer adalah satu-satunya sumber BBM. Ketika razia besar-besaran dilakukan tanpa solusi, pasokan BBM terhenti, traktor petani berhenti, perahu nelayan tidak melaut.
*Pemicu Konflik Sosial di SPBU*
Aktivitas kendaraan pengecor yang bolak-balik mengisi BBM dengan volume besar kerap memicu antrean mengular panjang di SPBU. Warga umum yang antre berjam-jam sering protes dan terjadi gesekan, karena merasa hak mereka untuk mendapat BBM subsidi dirampas oleh para pengecor.
*Aturan Hukum: Negara Wajib Jamin BBM*
PT Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga memiliki kewajiban mutlak menjamin ketersediaan BBM hingga pelosok. Hal ini diatur tegas dalam *UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 8 Ayat 2:* _“Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan kebutuhan masyarakat.”_
Untuk pelaku penimbunan ilegal, hukumannya berat: *Pasal 55 UU Migas ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.*
*Harus Bedakan Pengecer Kecil dan Mafia Penimbun*
Hendrik Iskandar, CPSc, sejalan dengan pandangan DPR RI Komisi III yang meminta APH tidak pukul rata.
Pengecer eceran kecil seperti kasus Hartono di Way Kanan yang jual eceran untung tipis Rp500 – Rp1.000/liter untuk warga kampungnya yang jaraknya 30 km dari SPBU, tidak ada niat jahat (mens rea). Motifnya membantu warga. Untuk kasus seperti ini, harus dikedepankan _restorative justice_ sesuai KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Berbeda dengan mafia penimbun yang menimbun ratusan hingga ribuan liter, menggunakan tangki modifikasi, barcode palsu, dan menjual ke industri. Inilah yang harus ditindak tegas tanpa ampun.
*Polisi Harus Bertindak PRESISI Agar Tidak Salah Tangkap*
Hendrik Iskandar, CPSc, mendesak aparat kepolisian bertindak *PRESISI, profesional, dan berbasis bukti* agar tidak salah tangkap.
PRESISI : Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
Prediktif artinya mampu mendeteksi sejak awal, mana mafia penimbun terorganisir, mana pengecer kecil yang hanya membawa 20 liter untuk kampungnya.
Responsibilitas artinya bertanggung jawab, penindakan berbasis bukti kuat, berapa volume BBM, apa motifnya, ada jaringan atau tidak.
Transparansi Berkeadilan artinya proses hukum harus terbuka, adil, dan humanis. Pengecer kecil dibina, mafia besar dipenjara.
“Polisi harus presisi. Jangan sampai yang ditangkap pengecer kecil yang bantu warga, sementara mafia besar yang rugikan negara miliaran rupiah lolos. Masyarakat butuh keadilan dan solusi distribusi BBM,” pungkas Hendrik Iskandar, CPSc.
*Masyarakat Butuh Solusi Nyata*
Warga di pelosok Way Kanan dan Lampung butuh solusi, bukan hanya razia. Harga eceran yang tembus Rp15.000/liter adalah bukti nyata distribusi BBM belum merata.
Pertamina dituntut hadir dengan menambah SPBU mini, Pertashop, dan agen resmi di kecamatan terpencil, serta mempermudah akses QR Code bagi petani dan nelayan kecil.
Redaksi







