Jepara, Jawa Tengah – Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Sarjono, yang terlibat dalam penggadaian tiga mobil dari usaha rental mobilnya. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara.
Peristiwa ini bermula pada pertengahan 2022 ketika Sarjono meminjamkan sebuah mobil Brio Satya kepada Dedik, warga Desa Pekalongan Kecamatan Batealit. Selang sepekan, Sarjono kembali ke rental mobil dengan alasan pekerjaan dan meminjam mobil kedua, Daihatsu Granmax. Setelah lima bulan, Sarjono kembali meminjam mobil Granmax.
Selama proses persidangan, terungkap bahwa mobil-mobil tersebut digadaikan oleh terdakwa tanpa izin dari saksi dan pemilik kendaraan. Terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan. Dalam persidangan, diketahui bahwa mobil Brio digadaikan seharga Rp 42,5 juta, Daihatsu Granmax kedua seharga Rp 29 juta, dan Daihatsu Granmax ketiga seharga Rp 36 juta. Akibatnya, Dedik mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.
Terdakwa mengaku melakukan penggadaian ini untuk mendapatkan modal usaha. Sidang putusan kemarin dilakukan secara virtual dengan terdakwa menghadiri melalui Zoom dari rumah tahanan.
Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Meirina Dewi Setiawati, Hakim Anggota Tri Sugondo, dan Hakim Anggota Afrizal, memberikan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Meskipun hukuman lebih ringan, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Hakim menyatakan, “Berdasarkan fakta yang ada, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp 106 juta dari perbuatan tersebut. Mobil bukan milik terdakwa, dan berdasarkan persidangan tidak ada izin dari pemilik untuk melakukan gadai. Terdakwa juga terbukti melakukan penggelapan.”
(Red)