Pekalongan, Jawa Tengah – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan mengeluarkan putusan bersalah terhadap Lanny Setyawati (74 tahun) dan ketiga anaknya dalam kasus sengketa tanah. Mereka dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa penahanan.
Ketua Majelis Hakim, Agus Maksum Mulyo Hadi, menyatakan, “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu bulan,” saat membacakan putusan pada Selasa (9/7/2024).
Putusan tersebut menyebutkan bahwa Lanny Setyawati dan ketiga anaknya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum.
Agus menambahkan bahwa putusan belum tetap karena masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terkait putusan tersebut.
Setelah sidang, kuasa hukum terdakwa, Dr. Nasokha SH.MH, menyatakan akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan majelis hakim.
“Kita masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan sidang. Meskipun ini merupakan kekalahan, kita harus menghormati putusan pengadilan,” ujarnya.
Nasokha juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dalam pembelaan terhadap terdakwa, namun hakim memiliki pertimbangan yang berbeda, termasuk menolak seluruh dalil dan alasan yang diajukan.
“Kami sedang mempersiapkan upaya lain untuk melawan eksekusi, sambil menunggu proses persidangan di PN Cirebon,” tambahnya.
Di luar gedung pengadilan, puluhan anggota LSM dari Kota Pekalongan berkumpul untuk menyoroti kasus ini. Mereka berencana untuk mengawal kasus ini karena merasa terdakwa terzolimi oleh putusan majelis hakim.
“Kami merasa perlu membela karena ada kezoliman yang terjadi di sini. Hukum seharusnya adil, tapi dalam kasus ini terlihat cacat hukum dan rekayasa. LSM kami bersatu untuk membela terdakwa melawan putusan hakim dan menyebut kasus ini sebagai bagian dari mafia tanah,” ungkap Ketua GMBI, Mujianto.
(Ariyanto)