Oleh : Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.
1. Pendidikan dan Marwah Guru
Guru adalah pilar utama pendidikan, bukan sekadar pelaksana kurikulum, melainkan penjaga moral bangsa. Menjadikan guru PNS dan tenaga P3K sebagai “mesin ATM” oleh oknum Korwil maupun K3S adalah bentuk degradasi martabat profesi. Praktik pungutan liar ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum administrasi negara yang menuntut transparansi dan akuntabilitas.
2. Perspektif Normatif Hukum
Dalam kerangka hukum positif Indonesia, praktik pungutan liar dapat dikualifikasikan sebagai:
– Tindak pidana korupsi (Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), karena adanya gratifikasi atau pungutan yang tidak sah.
– Pelanggaran disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil), yang menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang.
– Pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks hak atas pekerjaan yang layak dan bebas dari pemerasan.
Norma hukum ini jelas menempatkan pungli sebagai perbuatan tercela yang harus diberantas melalui mekanisme hukum pidana maupun administrasi.
3. Peran dan Perlindungan Whistleblower
Keberanian guru atau pihak lain yang melaporkan praktik pungli harus diapresiasi. Mereka adalah whistleblower yang berperan sebagai penjaga integritas sistem. Namun, seringkali whistleblower menghadapi intimidasi, ancaman, bahkan kriminalisasi.
Advokasi terhadap whistleblower harus dilakukan melalui:
– Perlindungan hukum: UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (jo. UU No. 31 Tahun 2014) memberikan dasar bagi LPSK untuk melindungi pelapor.
– Advokasi kelembagaan: Organisasi profesi guru, LSM pendidikan, dan lembaga advokasi hukum harus menjadi garda terdepan dalam mendampingi pelapor.
– Solidaritas publik: Dukungan masyarakat dan media menjadi benteng moral agar pelapor tidak dikorbankan.
4. Jalan Advokasi
Advokasi terhadap whistleblower dapat ditempuh melalui:
– Litigasi: Melaporkan dugaan pungli ke aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, KPK).
– Non-litigasi: Menggunakan mekanisme pengaduan ke Ombudsman RI, Inspektorat Daerah, atau Komisi ASN.
– Kampanye publik: Mengangkat isu ini sebagai agenda reformasi pendidikan agar praktik pungli tidak lagi dianggap “normal”.
5. Penutup
Guru bukan mesin ATM. Mereka adalah penjaga akal budi bangsa. Praktik pungli terhadap guru adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Dengan pendekatan normatif hukum, jelas bahwa pungli adalah tindak pidana dan pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, keberanian whistleblower harus dilindungi, diadvokasikan, dan dijadikan momentum untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik korupsi.
Ramadhan Nurhalim







