Indonesia Investigasi
Subulussalam, – Indonesiainvestigasi.com – Gugatan Fakar Paslon Nomor Urut 3 Wali dan Wakil Walikota Subulussalam kandas sudah. Hakim memutuskan. Nyatanya Pengadilan PTUN Medan dalam ammar putusannya mengadili “bahwa Gugatan Penggugat tidak diterima bahkan menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut” Demikian substansi penting putusan PTUN Medan tersebut. Senen (28/10/24).
Menyikapi hal ini Asosiasi petani sawit Kota Subulussalam menyampaikan saran pentingnya
” Mari Hormati Putusan PTUN menuju Pilkada damai dan bermartabat di Kota Subulussalam, semua pihak menahan diri, semua proses yang sudah dilalui Paslon Wali dan Wakil Walikota Subulussalam adalah proses pembelajaran diri kita untuk berdemokrasi” Ujar Netap Ginting dari komunitas petani sawit Kota Subulussalam di Hermes One Banda Aceh disela-sela kesibukannya mengikuti Musyawarah Wilayah (muswil) Apkasindo Aceh tersebut.
H. Affan Alfian Bintang yang berpasangan dengan Irwan Faisal, SH yang dikenal “sahabat semua suku” itu sebelumnya disepelekan berbagai pihak dengan alasan “bukan orang aceh” Hingga dipertentangkan dengan UUPA serta Qanun Aceh. Bahkan Komisi Independen Pemilu (KIP) Kota Subulussalam sempat memberi lebel dirinya Paslon Bintang-Faisal (TMS) Paslon yang tidak memenuhi syarat.
H. Affan Alfian Bintang saat dikonfirmasi pasca putusan PTUN tersebut hanya menjawab Alhamdulillah, ini semua berkat doa anak-anak yatim, para orang tua jompo dan semua tim, relawan Bintang-Faisal ” Ujarnya singkat.
Jusmadi