Gugatan Calon Pengantin di Tolak, JPN Kejari Bireuen Menang di Pengadilan Negeri Bireuen

 

Indonesia Investigasi

 

BIREUEN — Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bireuen kembali menunjukkan kiprah terbaiknya. Dalam perkara perdata yang cukup menarik perhatian publik, JPN Kejari Bireuen berhasil memenangkan gugatan yang diajukan oleh seorang calon pengantin bernama Fitriyana terhadap UPTD Puskesmas Samalanga, yang merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Bacaan Lainnya

 

Perkara ini bermula pada 21 April 2025, saat penggugat menjalani pemeriksaan pra-nikah (planotes) di Puskesmas Samalanga dengan dokter pemeriksa dr. Sri Rizkia Rachmi. Hasil pemeriksaan menunjukkan hasil positif (+). Merasa tertekan oleh situasi keluarga dan mental, penggugat kemudian melarikan diri ke Banda Aceh pada malam harinya.

 

Sekitar seminggu kemudian, tepatnya pada 28 April 2025, penggugat melakukan pemeriksaan ulang ke dokter kandungan di Banda Aceh dan dinyatakan tidak positif hamil atau belum terdapat janin. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar bagi penggugat untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Puskesmas Samalanga.

 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Majelis Hakim melalui putusan Nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir tanggal 5 November 2025, menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp165.000,-.

 

Atas putusan tersebut, Jaksa Pengacara Negara Kejari Bireuen yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bireuen menyatakan menerima hasil putusan Majelis Hakim.

 

Kemenangan ini menambah deretan prestasi JPN Kejari Bireuen dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai pengacara negara dalam membela kepentingan hukum pemerintah dan masyarakat.

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *