Gudang Milik Oknum TNI Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi di Bawen: Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

 

Indonesia Investigasi

 

KABUPATEN SEMARANG – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan transaksi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar ditemukan di Dusun Candi, Desa Doplang, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Temuan ini memicu desakan warga agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

Bacaan Lainnya

 

Gudang tersebut berada di pinggir jalan Desa Doplang. Warga setempat mengaku sejak lama curiga karena hampir setiap hari terlihat armada mobil panther dan truk keluar-masuk dari rumah yang diduga dijadikan gudang penimbunan BBM bersubsidi itu.

 

Pada Sabtu malam (22/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, tim media melakukan investigasi lapangan dan mendatangi lokasi gudang yang diduga digunakan untuk penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, gudang penimbunan atau tempat overtap BBM ilegal itu disebut-sebut dimiliki oleh seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial Deker, yang berdomisili di Kota Semarang. Modus operasinya diduga dengan cara “mengangsu” solar menggunakan mobil panther dan truk dari berbagai SPBU di wilayah Kabupaten Semarang dan sekitarnya. Aktivitas tersebut diduga menggunakan barcode serta pelat nomor ganda untuk mengelabui sistem pengawasan.

 

Saat dikonfirmasi terkait keberadaan gudang tersebut, seorang penjaga gudang berinisial ST meminta awak media untuk tidak mengambil foto. Ia bahkan sempat meminta nomor rekening wartawan, yang diduga sebagai upaya menyuap agar pemberitaan tidak muncul. Sikap ini dinilai dapat mencoreng citra profesi kewartawanan.

 

Setelah dimintai keterangan, penjaga gudang kemudian meninggalkan lokasi. Beberapa menit kemudian, korlap berinisial Deker menghubungi wartawan dan mengajak untuk bertemu serta “ngobrol baik-baik”, bahkan menanyakan “maunya bagaimana”, yang dipandang sebagai indikasi upaya negosiasi di luar koridor hukum. Namun ajakan tersebut ditolak oleh wartawan dengan alasan menjaga independensi dan profesionalitas.

 

Secara hukum, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi atau mafia solar ilegal di Indonesia dapat dijerat sanksi berat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sanksi tersebut mencakup ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertindak cepat dan tegas menindak dugaan praktik mafia migas tersebut. Penegakan hukum yang presisi diharapkan dapat menegakkan keadilan serta memberantas penyalahgunaan BBM subsidi sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

 

Reporter : Andi Gedang

Pos terkait