“Gondrong” Bandar Sabu di Ring Tinju, Publik Murka: Penegak Hukum Hanya Jadi Penonton?

 

Indonesiainvestigasi.com

 

Labuhanbatu, Sumatera Utara – Aroma bisnis haram narkoba di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menyeruak tajam ke permukaan. Sosok yang dikenal dengan sebutan “Si Gondrong”, diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu, disebut-sebut bebas menjalankan bisnis kotornya di kawasan Jalan H. Iwan Maksum, Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. Lokasi yang kerap dijuluki warga sebagai “tempat ring tinju” itu kini justru dicemari oleh aktivitas narkoba.(17/9).

Bacaan Lainnya

 

Menurut keterangan beberapa warga yang ditemui, Gondrong bukanlah orang asli Labuhanbatu. Ia disebut sebagai pendatang dari Kalimantan yang justru berhasil menguasai peredaran sabu di wilayah tersebut. Dengan gaya hidup yang penuh tantangan, Gondrong seolah menantang penegak hukum, mulai dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/LB, hingga Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat.

 

“Kalau itu bang memang benar. Nama Gondrong itu diduga edarkan sabu di sekitar tempat ring tinju itu. Intinya, penegak hukum nggak mungkin nggak tau aktivitas tersebut. Yaaa mungkin sudah cincau-cincau la bang,” ungkap seorang warga bernama Pardi, sambil bergegas meninggalkan lokasi ketika ditemui awak media, Kamis (18/09/2025).

 

Masyarakat Geram, Penegak Hukum Dianggap Mandul.

Publik menilai kehadiran Gondrong beserta jaringan narkobanya semakin mencoreng wajah penegakan hukum di Labuhanbatu. Bagaimana tidak, aktivitas terang-terangan di pusat kota seakan dibiarkan tanpa tindakan tegas. Situasi ini menimbulkan spekulasi liar di masyarakat: apakah aparat benar-benar tidak mampu, atau justru ada permainan di balik pembiaran tersebut?

 

“Kalau aparat serius, mustahil Gondrong bisa bebas sebebas ini. Masalahnya, anak-anak muda kita yang jadi korban. Generasi hancur, sementara penegak hukum cuma jadi penonton,” kata seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

 

Bisnis Haram Berbalut Teror Sosial.

Di balik kekuasaan bisnis sabu yang dijalankan Gondrong, warga juga mengaku kerap merasa terintimidasi. Lokasi “ring tinju” yang dahulu dikenal sebagai pusat aktivitas olahraga, kini dicap sebagai markas transaksi narkoba. Kehadiran orang-orang tak dikenal yang keluar masuk lokasi menimbulkan keresahan tersendiri.

 

“Kami resah bang. Apalagi anak-anak muda yang nongkrong di situ bisa saja jadi target. Ini bukan lagi soal bisnis, tapi sudah merusak masa depan generasi Labuhanbatu,” tutur seorang ibu rumah tangga.

 

Tantangan Terbuka untuk Aparat.

Situasi ini membuat publik mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya sebatas retorika. Satnarkoba Polres Labuhanbatu bersama jajaran TNI diharapkan segera melakukan tindakan nyata membongkar jaringan Gondrong.

 

Jika tidak, masyarakat khawatir Labuhanbatu akan semakin dikenal sebagai wilayah “surga” bagi peredaran narkoba, sementara aparat kehilangan wibawa di mata rakyat.

 

“Kalau Gondrong dibiarkan, sama saja aparat ikut melegalkan sabu di Labuhanbatu. Jangan sampai masyarakat menganggap hukum itu hanya sandiwara,” tutup seorang warga dengan nada penuh amarah.

 

 

Penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *