Magelang, Jawa Tengah – Dalam upaya menjaga Kamtibmas, Polresta Magelang melaksanakan berbagai upaya, salah satunya dengan menggelar razia miras di wilayah hukumnya. Satuan Samapta Polresta Magelang melakukan razia di empat lokasi di wilayah Muntilan pada Kamis malam, 6 Juni 2024.
Petugas Sat Samapta Polresta Magelang, dipimpin oleh Ps. Kasat Samapta AKP Suyanto, S.H., M.M., berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai jenis. Di Dusun Jambean, Desa Menayu, petugas mengamankan 31 botol ciu dengan berbagai rasa. Di Dusun Pare, Kelurahan Muntilan, sebanyak 10 botol ciu berbagai rasa berhasil diamankan.
Selain itu, di pinggir Jalan M. Yusuf, Pucungrejo, petugas mengamankan 3 botol bir dan 2 botol miras anggur merah. Di Ponalan Baru, Kelurahan Taman Agung, 9 botol badek berhasil diamankan. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polresta Magelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa peredaran miras cukup meresahkan masyarakat karena dapat memicu tindakan kejahatan dan gangguan Kamtibmas lainnya. “Polresta Magelang akan terus menggelar razia peredaran miras, karena mengonsumsi miras memicu timbulnya gangguan Kamtibmas, seperti tawuran dan tindak kejahatan lainnya,” tegas Kombes Pol Mustofa.
(Tofan Triadi)