GEUCHIK DESA BLANG TANAH PASIR DIDUGA SALAHGUNAKAN DANA BUMDes Rp200 JUTA, WARGA DESAK PENYELIDIKAN

 

Indonesia Investigasi 

BANDA ACEH, 3 April 2026 – Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Kabupaten Aceh Utara. Kali ini, kasus tersebut menyeret Geuchik Desa Blang, Kecamatan Tanah Pasir, yang diduga mengelola dana desa tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, dana BUMDes sebesar kurang lebih Rp200 juta yang bersumber dari anggaran desa tahun 2024 diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pembelian lahan guna pengembangan usaha desa.

Bacaan Lainnya

Namun, proses pembelian tanah tersebut dilaporkan batal karena pembayaran tidak dilunasi kepada pemilik lahan. Akibatnya, uang panjar yang sempat diberikan oleh pihak desa dikembalikan, dan rencana pengembangan BUMDes pun gagal terealisasi.

Sejumlah warga menduga dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum Geuchik. Dugaan ini semakin memicu kemarahan masyarakat setelah muncul kabar bahwa yang bersangkutan tidak berada di desa saat dibutuhkan, terutama ketika wilayah tersebut dilanda bencana.

Warga menyebut, di saat kondisi darurat, Geuchik justru tidak dapat dihubungi dan tidak terlihat menjalankan tugasnya sebagai pemimpin desa. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam karena masyarakat harus menghadapi situasi sulit tanpa koordinasi yang memadai dari pemerintah desa.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal tanggung jawab. Saat masyarakat membutuhkan pemimpin, justru tidak ada di tempat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat Desa Blang kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka berharap kasus ini dapat diusut secara transparan dan tuntas.

Warga juga menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa merupakan pelanggaran serius yang merugikan kepentingan publik, sehingga pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Geuchik yang bersangkutan maupun dari instansi pemerintah terkait.(Red)

Pos terkait