Lampung – Sebuah rumah yang menjadi tempat seringnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil digerebek oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Dalam operasi penggerebekan ini, petugas berhasil menangkap dua pelaku, yakni JI (42), seorang wiraswasta dari Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, dan MB (35), seorang wiraswasta dari Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain penangkapan, barang bukti (BB) turut disita, termasuk dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, plastik klip berisi beberapa klip kosong, alat hisap sabu (bong), tabung pipa kaca (pyrex), korek api gas, ponsel merek Nokia warna hitam, timbangan digital, dan pipet runcing (sekop).
Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan pada hari Selasa (05/12/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan petugas di wilayah Kecamatan Menggala setelah mendapat informasi bahwa rumah di Kelurahan Menggala Selatan sering digunakan untuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Komitemen kami untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tulang Bawang tetap kuat. Peran serta warga sangat penting dalam upaya ini, karena ini adalah tanggung jawab bersama,” ujar AKP Indik.
Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tambahnya.
(Rafli)