Indonesia Investigasi
ACEH UTARA – Kontestasi pemilihan keuchik (kepala desa) Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, berubah menjadi skandal serius. Seorang calon kepala desa diduga kuat menggunakan ijazah palsu untuk meloloskan diri dalam proses pencalonan. Dugaan ini kini telah resmi dilaporkan ke Polres Aceh Utara dan masuk dalam proses hukum, Rabu, (14/01/26).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang dikeluarkan Polres Aceh Utara tertanggal 14 Januari 2026, seorang warga bernama Tarmidi (38), warga Alue Ngom, melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ijazah Dicek, Kemenag Tak Menemukan Data
Dalam laporan tersebut, Tarmidi mengungkapkan bahwa ia mencurigai salah satu calon keuchik menggunakan ijazah palsu. Kecurigaan itu kemudian diperkuat setelah dilakukan pengecekan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Hasilnya mengejutkan:
Ijazah yang digunakan calon kepala desa tersebut tidak terdaftar dalam sistem Kemenag.
“Karena ijazah itu tidak terdata, pelapor merasa telah dibohongi dan dirugikan, sehingga melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polres Aceh Utara,” demikian bunyi keterangan dalam dokumen laporan resmi kepolisian.
Ancaman Pidana Berat
Jika terbukti benar, dugaan ini bukan perkara kecil. Pemalsuan dokumen negara, khususnya ijazah, adalah kejahatan serius yang dapat berujung pada hukuman penjara bertahun-tahun dan menggugurkan seluruh hak politik pelaku, termasuk pencalonannya sebagai kepala desa.
Kasus ini juga berpotensi membuka kotak pandora kecurangan dalam Pilchiksung (Pemilihan Keuchik Langsung) di Aceh Utara, yang selama ini kerap dituding sarat manipulasi administrasi.
Kepercayaan Publik Terancam
Skandal ini langsung mengguncang warga Alue Ngom. Pemilihan keuchik yang seharusnya menjadi pesta demokrasi desa justru ternodai oleh dugaan penipuan identitas dan pemalsuan dokumen pendidikan.
Warga kini menuntut agar pihak penyelenggara pemilihan, aparatur gampong, dan instansi terkait tidak bermain mata dan membuka seluruh berkas calon secara transparan.
Polisi Mulai Bergerak
Dengan diterbitkannya STTLP, kasus ini kini resmi dalam penanganan Polres Aceh Utara. Penyidik akan memanggil para pihak terkait, termasuk terlapor, pihak Kemenag, Pemkim, Bidang pemerintah kecamatan, panitia pemilihan keuchik (P2G) serta pihak-pihak terkait yang mengeluarkan Ijazah.
Publik menanti:
Apakah calon keuchik tersebut akan dicoret? Atau justru terbongkar jaringan pemalsuan yang lebih besar?
Satu hal jelas:
Jika ijazah palsu bisa lolos ke tahapan pencalonan kepala desa, maka demokrasi desa sedang berada dalam bahaya.
(Tim)








