Indonesia Investigasi
Aceh Tamiang, Aceh – Ketua Gerakan Aksi Rakyat Tamiang (GARANG) Aceh Tamiang, Chaidir Azhar, S. Sos minta pemerintah, terutama pemerintah Aceh cabut izin hak guna usaha (HGU) PT Evans Simpang Kiri Plantation (ESKP) karena terkesan lawan aturan daerah dan tidak hargai kearifan lokal.
Selain itu, kata Ketua GARANG, PT Evans Simpang Kiri Plantation juga disinyalir zalimi masyarakat lingkar HGU di Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang dengan sikap berpotensi Arogansi ditunjukkan dalam operasional mereka sehari-hari.
“PT Evans Simpang Kiri Plantation diduga sudah kangkangi aturan hukum Kabupaten Aceh Tamiang, malah diundang pihak pemerintah daerah (Pemda) dan dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) untuk dimintai keterangan dan penjelasan atas pelanggaran Qanun RTRW Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Chaidir Azhar, S. Sos.
Chaidir Azhar, S. Sos akrab disapa Ai menilai, tindakan dan sikap diduga merasa kebal hukum dan terkesan injak harga diri pemerintah daerah (Pemda) Aceh Tamiang sampai hari ini masih merasa berpotensi Arogan dan tidak merasa langgar Qanun RTRW Kabupaten Aceh Tamiang, dimana dilapangan masih lakukan kegiatan penggalian parit tersebut.
“Apakah pemerintah membiarkan semua itu dilakukan oleh PT Evans Simpang Kiri Plantation terhadap aturan hukum dibuat daerah dengan menghabiskan anggaran negara milyaran rupiah dan mengorbankan tenaga dan pikiran untuk tertatanya daerah ini dengan baik serta terbantunya akses pendapatan daerah,” papar Ai kepada media melalui rilisnya, Sabtu (11/05/24).
Ai meminta kepada pihak pemerintah Aceh agar bertindak tegas terhadap perilaku ditunjukkan oleh PT Evans Simpang Kiri Plantation diduga kangkangi aturan hukum daerah, bersikap menginjak harga diri pemerintah daerah, dan tindas masyarakat Desa Suka Makmur dan berimbas kepada desa – desa sekitar dalam Kecamatan Kejuruan Muda.
“Kami minta tutup dan cabut saja izin HGU PT Evans Simpang Kiri Plantation tersebut demi kepentingan masyarakat dan daerah Aceh Tamiang lebih baik, bagi kami GARANG, harga diri dan penegakan hukum daerah berjuluk Bumi Muda Sedia ini harus kita junjung tinggi,” pinta Ai mengakhiri.*
SAP